Pantau.co.id |Rabat | Kerajaan Maroko menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak peduli dan tidak khawatir atas putusan Pengadilan Uni Eropa, pada Jumat, 27 September 2024 lalu, terkait perjanjian pertanian dan perikanan. Demikian dikatakan pejabat Kementerian Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, yang menekankan bahwa Kerajaan Maroko tidak terlibat pada tahap apa pun dalam proses tersebut.

“Maroko bukan pihak yang terlibat dalam masalah ini, yang menyangkut Uni Eropa di satu sisi, dan 'polisario' yang didukung Aljazair di sisi lain. Maroko tidak mengambil bagian dalam tahap prosedural apa pun dan, akibatnya, menganggap pihaknya tidak khawatir sama sekali dengan keputusan tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, yang dipimpin Nassir Bourita, dalam siaran persnya.
Meskipun demikian, isi keputusan ini mengandung kesalahan hukum yang jelas dan kesalahan fakta yang mencurigakan. Sumber yang sama menambahkan bahwa, “ini menunjukkan, paling tidak, ketidaktahuan total tentang realitas kasus tersebut, jika tidak dapat dikatakan bias politik yang mencolok.”

Kementerian Luar Negeri Maroko selanjutnya menegaskan bahwa Pengadilan bahkan telah membiarkan dirinya mengambil-alih tempat badan-badan PBB yang kompeten, yang bertentangan dengan posisi dan pendekatan mereka yang mapan. “Selain itu, Pengadilan Tinggi Inggris, dalam kasus yang sama sekali serupa, telah menunjukkan lebih banyak kebijaksanaan, ketidakberpihakan, dan penguasaan hukum,” tambah sumber di Kementrian itu.

Menurut siaran pers tersebut, Maroko menuntut agar Dewan Komisi Eropa dan Negara-negara Anggota UE mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghormati komitmen internasional mereka, menjaga pencapaian kemitraan, dan memberikan kepastian hukum kepada Kerajaan Maroko yang secara sah menjadi haknya, sebagai mitra UE dalam beberapa isu strategis.

Dalam konteks ini, simpul sumber yang sama, Maroko menegaskan kembali posisinya yang konsisten untuk tidak menyetujui perjanjian atau instrumen hukum apa pun yang tidak menghormati integritas teritorial dan persatuan nasionalnya. (PERSISMA/Red)