PANTAU.CO.ID, TANGERANG,- Kuasa Hukum CV. Shafira Putri Utama Inuar Gumay.SH, membantah dan menyayangkan dengan adanya pemberitaan di salah satu Media Online terkait Keberadaan Pembangunan MCK di Kampung Cakung RT 04 RW O1 desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang yang disebut berubah menjadi Pembangunan SAB itu tidak benar , Minggu 13 / 10 / 2024.
Hal itu dikatakan oleh Inuar Gumay.SH selaku Kuasa Hukum dari CV.Shafira Putri Utama ,saat di jumpai di Sektariat LSM Gerhana Indonesia di Perum Taman Kirana Solear, menyampaikan terkait ada nya Pemberitaan kegiatan Pembangunan MCK di Kampung Cakung RT 04 RW 01 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler yang menyudutkan pihak pemilik Kegitatan tersebut terkait Pembangunan MCK yang berada di Area Ponpes Griya Tahfiz Quran yang menyebutkan kalau Kegiatan ini tidak memiliki Pengelolahan yang jelas dan berubah menjadi Pembangunan SAB itu tidak benar karena itu jelas dan sesuai dengan judul yang tertera di Papan Proyek ' ucap Inuar Gumay.SH.
Lanjut Inuar Gumay.SH, menambahkan yang mana dalam pengerjaan pembangunan MCK itu telah sesuai dengan apa yang telah di intruksikan oleh pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) serta Judul Kegiatan Pembangunan MCK ,ini pengelolahan dan Sumbernya jelas, dan itu memang sesuai judul kegiatan " MCK Ponpes Griya Tahfis Cakung Kampung Cakung RT 04 RW 01 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang " jadi jelasnya Pembangunan ini adalah murni MCK bukan SAB " Tegas Inuar Gumay.SH.
Pada kesempatan ini Inisial BL , selaku pemilik CV.Safira Putri Utama dirinya merasa kecewa serta di cemari terkait judul " Parah Pembangunan MCK berubah SAB' ada apa dengan Pelaksananya."
0 Comments