PANTAU.CO.ID,Tangerang, - Pembangunan sebuah menara tower di wilayah Kampung Cibayana, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang telah menjadi fokus perhatian Tim Pokja Wartawan Solear. Saat tim media mengunjungi lokasi, tidak ada pihak pelaksana yang hadir, hanya pekerjaan yang berlangsung.
Ketua Pokja Wartawan Solear, Bung Dewo, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan tersebut. Namun, dia menyayangkan bahwa pihak pelaksana nampak menghindari interaksi dengan rekan-rekan wartawan, membuatnya sulit untuk memantau progres pembangunan.
Meskipun Camat Solear, Saedaman, mengakui bahwa pihak pengusaha tower telah berkoordinasi, Dewo mempertanyakan keberadaan izin Pernyataan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki oleh pembangun. Menurut Dewo, pembangunan tower tersebut diduga ilegal karena belum mengantongi izin yang diperlukan, jelas nya pada Sabtu (5/10/2024)
Dewo menilai bahwa pihak perusahaan terlihat pura-pura tidak memahami persyaratan perijinan, sehingga menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang sudah terlalu sering terjadi dalam pembangunan di daerah tersebut.
Sebagai kontrol sosial dan warga negara yang ikut bertanggung jawab atas pembangunan di wilayahnya, Dewo menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan dalam proses pembangunan. Mereka bersikukuh bahwa pembangunan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk mencegah terjadinya kemungkinan pelanggaran.
Dalam tanggapannya, Dewo menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan pembangunan ini dan mendesak pihak terkait untuk menghentikan sementara pekerjaan apabila izin PBG belum terbit. Mereka memberi batas waktu dua hari bagi pelaksana untuk menunjukkan niat baik dengan mengurus perizinan yang sesuai.
Dewo menekankan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menegaskan bahwa aturan harus diikuti agar pembangunan bisa berjalan secara sah dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Tuturannya sarat dengan keinginan untuk menjaga legalitas dan keamanan dalam setiap tahapan pembangunan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pada saat awak media konfirmasi kepada warga yang tidak mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan tower tersebut mengatakan " saya mendengar warga yg dekat pembangunan tower mendapat kompensasi, sedang kan saya tidak dapat, seperti nya pemberian kompensasi tersebut terbilang palah pilih ' . ucap warga yang tidak mau menyebutkan namanya
Menurut berita acara yang beredar tertulis kordinasi di lapangan untuk Ormas Rp.5.000.000, untuk Lembaga Rp.5.000.000, dan untuk media Rp.5.000.000, sedang kan untuk kalangan warga tidak tahu berapa nominal nya, sedangkan yang mendapat kompensasi tersebut cuma tertulis 32 kepala keluarga, sedang kalau diliat dari radius, semestinya lebih dari 32 kepala keluarga.
>>Nur
0 Comments