Depok | Pantau |  Keterang yang didapat dari Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal mengatakan bus bawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami alami kecelakaan tidak memiliki izin angkutan.

"Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal melalui keterangannya diterima pantau.co.id, Minggu (12/5).

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.                                             

"Kami menghimbau juga kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tulisnya.    Diketahui kecelakaan bus bawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok alami kecelakaan di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat berlangsung pada pukul 18.45 WIB.

Menurut saksi mata kronologinya yaitu saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.     


Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.

"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," tulisnya