Ustad Husen |
Tokoh muda Kecamatan Bojongsari, Kota Depok mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Adalah Ustadz Husen yang juga sebagai Ketua Tim Koordinasi Perencanaan Pembangunan (TKPP) Kecamatan Bojongsari.
Dirinya menyatakan, sebagai ASN harus menjaga netralitas yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang ASN.
“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Husen pada Selasa (16/4/2024).
Dijelaskannya, dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Selain itu, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jadi ASN harus netral,” pungkasnya. (***)
0 Comments