Sukabumi,
Pantau Terkini – Kasus dugaan korupsi Perusahan
Daerah Aneka Tambang dan Energi (PD-ATE) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai
disidang.
Tiga orang terdakwa yang tersandung kasus dugaan korupsi, berinisial RB selaku mantan direktur utama, ZM mantan direktur operasional serta AK selaku bendaraha, mereka menjalani sidang perdana pada Rabu (21/02/2024) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang yang digelar dari pukul 11:00 -12.30 WIB dengan tiga Majelis Hakim dan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Achmad Iman lahaya, SH. MH., dan Panji Wijanarko, SH), juga dihadiri oleh kuasa hukum dari tiga orang terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, SH. MH., mengatakan, bahwa saat ini tiga orang terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
"Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan kepada tiga orang terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan Negara," ungkap Wawan Kurniawan kepada wartawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE senilai 1.3 Milyar rupiah pada tahun 2015,
Namun penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
Kasus tersebut telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Sukabumi ditemukan adanya indikasi kerugian Negara lebih dari Rp 1 Miliar Rupiah.”ujarnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari tiga orang terdakwa mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim. (usp***)
0 Comments