PANTAU.CO.ID, Tangerang ,- Kepala Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja yang didampingi kuasa hukum dari kantor hukum AS SITUMEANG & Co Anri Saputra Situmeang,SH.,MH.,C.NSP.,C.CL secara resmi melayangkan somasi ke pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Balaraja pada hari, usai aset desa Talagasari berupa lahan telah dikuasai kurang lebih sejak 49 Tahun silam tanpa kompensasi apapun.
Bahwa Aset desa dalam bentuk tanah milik Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang telah berstatus bersertifikat dengan nomor 00009.
Tegas Anri kepada awak media selasa, 30 /01/2024. Sebab itu, klien kami kepala desa Telagasari harus menjalankan amanah untuk menjaga aset desa dan untuk memanfaatkan aset desa demi kepentingan pemerintahan desa.
Kami layangkan surat somasi sebagai bentuk teguran hukum karena kami harap pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Balaraja seharusnya taat hukum dalam menggunakan aset desa Talagasari tidak boleh sesukanya, ada tata cara nya dalam menggunakan aset desa dan tempuh, kami pun tembuskan surat somasinya kepada Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia dan Menteri BUMN RI.
Oleh sebab itu, kami harap Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan ganti rugi secara materiil dan Immateriil kepada klien kami selalu kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa Talagasari demi menjaga marwah pemerintahan desa Talagasari; tegasnya.
>>Red
0 Comments