Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup?
Jakarta-Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.
"Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP," ujar Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).
Ade menjelaskan, pada Pasal 12 B ayat 2 disebut ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
"Di ayat duanya disebutkan pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.
"Kemudian untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," katanya.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.(*).
0 Comments