.   M.Fathul Arif

Depok- Seperti juga daerah lainnya di Indone sia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang peserta Pemilu 2024 untuk melaksa nakan kampanye mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif dalam surat edarannya mengatakan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu Dilarang Kampanye.

Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan- kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu,ujarnya Kamis (02/11/23).

" Yang dimaksud larangan kampanye seperti pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum-makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis." papar Arif.

“Semua kegiatan dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan- undangan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Pelarangan berupa penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, imbuhnya.

“Kegiatan yang  dilarang termasuk publikasi di media sosial atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” tegasnya.

Ia juga meminta peserta pemilu untuk memperhatikan bahwa dalam hal ini terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Kami Bawaslu Kota Depok akan menyaksikan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” terangnya.

" Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan Struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok.

“ Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November,” pungkasnya.(*).