Depok | Pantau Terkimi | Bermula dari yang enggan di wawacari oleh salah satu awak media Ketua Rw 06 melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS, dipasal 18 Setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500 000,000,00 (lima Ratus juta rupia)
Sebagai Pilar ke 4 dalam NKRI, Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk, menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, dengan adanya penolakan terhadap wartawan dan mengucapkan kata kata wartawan minta minta sejumlah, itu menjadi pitna bagi yang mempunyai propesi sebagai jurnalis atau wartawan .
Kronogi tersebu pada tanggal 31 /10/2023 dilokasi proyek yang bersumber dari APBD kota Depok tahun anggaran 2023 untuk pembangunan saluran Drainase kali Gondang dan rumah pompa di komplek Marinir
Melarangan kepada wartawan, untuk melakukan tugasnya selaku Sosial kontrol pembangunan atas uang rakyat dam untuk mencari informasi dipembaguna saluran Drainase dan rumah pompa tersebut menjadi pertanyaan besar, dengan adanya larangan "sehingga Sugeng diduga menjadi bekingi kontraktor tersebut? padahal, warga masyarakat berhak untuk melakukan sebagi kontrol sosial
Masalahan ini suda diketahui oleh Lurah setempat, pada tanggal 01/11/2023 Tadjudin berjanji akan memanggil dan menegur ketua Rw 06 yang arogan tersebut, ketika awak media bertemu dengan Lurah Rangkapanjaya Baru yang kedua kalinya dikantornya dan mengatakan bahwa Rw 06 suda ditegur, "namun jawaban Rw 06, itu urusan saya dengan mereka pungkas Lurah Tadjudin
Sampai hari ini belum ada kabar baik dari Sugeng sebagai ketua Rw padahal Lurah Tadjudin mengatakan, kepada awak media akan bemberikan nomor kontak sala satu awak media kepada Sugeng, dan sebaliknya Lurah akan memberikan nomor kontak Rw 06 Sugeng kepada awak media, " namun sampai harini tidak ada sama sekali.( Red)
0 Comments