Sukabumi pantau.co.id- SMP Asy- Syahadatain, di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (23/8/23) pukul 10.00 WIB siang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Pengeledahan yang dikomandoi langsung
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Deni
Nirwansyah didampingi Kepala Seksi Intelejen Wawan Kurniawan menyita sejumlah
barang bukti (BB) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di SMP Asy-
Syahadatain.
Informasi yang dihimpun dalam
pengeledahan tersebut Tim Kejari Kabupaten Sukabumi, telah menyita sejumlah data
dan dokumen, ada sekitar satu koper berkas diamankan berikut satu unit
komputer.
“Ya, pada siang hari ini tim penyidik
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Kasi Pidsus, telah melakukan
penggeledahan terkait dugaan kasus tipikor, pada penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran
2018 sampai 2021, di SMP Asy-Syahadatain Kabandungan,” ungkap Kepala Seksi
Bidang Intelijen, Wawan Kurniawan.
Wawan memaparkan, Penggeledahan tersebut
dilakukan untuk mencari data dokumen-dokumen yang nantinya akan dijadikan
barang bukti (BB) dalam memperkuat penyidikan pada kasus dugaan tipikor di SMP
tersebut.
“Selain mengamankan dokumen barang
bukti, Tim Kejaksaan juga memeriksa 15 orang saksi.
Dari hasil analisa sementara kerugian
negara ditaksir sebesar Rp300 juta,” papar Wawan.
Lebih lanjut Wawan mengungkapkan, Sebelumnya
Kejaksaan telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten
Sukabumi untuk menentukan besaran kerugian negara, atas dugaan kasus tipikor
tersebut.
“Dari hasil analisis penyelidikan, kami
dapatkan data fiktif siswa untuk diajukan mendapat dana bos dan program
Indonesia pintar. Adapun modus operandi terduga pelaku memasukan data siswa
fiktif,” tandasnya.
Sempat beredar kabar bahwa SMP tersebut
telah menjadi MTs, (Madrasah Tsanawiyah),
Menurut keterangan Kepala Seksi madrasah
Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi (Maman Hidayat) kepada wartawan menjelaskan,
“Pada awal tahun ini SMP Asy-Syahadatain telah mengajukan Ijin Operasional MTs.
Asy-Syahadatain melalui online,
Karena pengajuan dipandang telah lengkap, maka pihak Kemenag melakukan Visitasi
kelokasi untuk mencocokan data, dari keterangan yang dihimpun pihak Kemenag
bahwa tanah/lahan, Gedung dan lain-lainnya masih berstatus kepemilikan/Ijin
Operasional SMP Asy-Syahadatain dibawah Kemendiknas, atas dasar tersebut pengajuannya
kami tolak,”Jelasnya***
Editor : Usep
0 Comments