PANTAUTEKINI.CO.ID, TANGERANG - Setelah "puas mengobok-obok" 100 lebih Kepala Sekolah yang diduga melakukan korupsi dana BOS, endingnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, melimpahkannya ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Untuk diketahui, pada bulan Juni 2022 lalu, pihak Kejari Kabupaten Tangerang secara maraton telah memeriksa 100 lebih Kepsek SD dan SMP se kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dana BOS Daerah (BOSda), namun hingga saat ini hasil pengusutannya semakin tidak jelas.
Belakangan terungkap bahwa kasusnya berakhir dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang, seolah-olah Inspektorat menjadi tameng bagi pihak Kejari Kabupaten angerang untuk ogah-ogahan menjerat para terduga pelaku korupsi dana BOS tersebut.
Yang menjadi tanya besar adalah, ada apa dibalik awal seriusnya pihak Kejari Kabupaten Tangerang memeriksa 100-an Kepsek terduga pelaku korupsi dana BOS ini kalau toh akhirnya diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang?
Lantas bagaimana komitmen Kejari Kabupaten Tangerang anak buah dari ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI ini dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang sumbernya dari pajak rakyat ini?
Kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut berakhir dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang terungkap dari pengakuan Dimas Satria, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejari Kabupaten Tangerang.
"Tahun lalu (kasus tersebut) telah diserahkan dari Bidang Pidsus ke Inspektorat," jawab Dimas Satria via WA, Kamis (24/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, setahun lebih lamanya tidak pernah didengar publik perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana BOSda SD dan SMP Kabupaten Tangerang, beban dari APBD Perubahan tahun 2021.
Padahal begitu gencarnya dulu Kejari Kabupaten Tangerang menangani kasusnya. Saking semangatnya, pihak Kejaksaan seperti mati-matian memeriksa sebanyak 100-an para Kepsek yang diduga korupsi dana BOS.
"Sekarang sudah ada sekira 100 Kepsek yang kita mintai keterangan, masih dalam rangka pengumpulan keterangan dan pendalaman," kata Deny Marincka kepada wartawan, Senin (27/6/2022) setahun silam.
Saat itu Deni Marincka menegaskan, pihaknya juga telah memeriksa para pejabat tinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mulai dari tingkat Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Bidang.
Hingga saat ini, ucap Deny setahun lalu, penyedik masih mendalami bukti petunjuk yang mengarah pada tingkat pidana khusus. Berdasarkan keterangan dari para Kepsek dan tim pentunjuk teknis.
"Mereka mengaku kalau seluruh pembelian dengan dana BOS itu menggunakan Sistem Informasi Sekolah (Siplah)," ujar Deny.
"Semua sama mengaku membeli dari Siplah, tapi masih kita dalami apakah harga tersebut kemahalan atau tidak, karena ada ketentuan harga eceran tertinggi," lanjut Deny.
"Karena kalau laporan dari masyarakat kepada kami, adanya dugaan pembelian yang tidak sesuai dengan Spesifikasi dan harga tidak sesuai dengan nilai yang ditentukan," bebernya.
Sekadar informasi, dana BOSda yang sumbernya dari APBD Perubahan Kabupaten Tangerang tahun 2021 terindikasi dikorupsi. Alokasi dana BOS SD pada APBD Perubahan TA 2021 sebesar Rp 6 miliar dari APBD murni dan BOSda SMP pada APBD TA 2021 sebesar Rp 73 miliar ditambah Rp 4 miliar pada APBD Perubahan.
Sementara itu, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana BOS yang masuk ke Kejari Kabupaten Tangerang bukan hanya terjadi pada tingkat SD dan SMP, di tingkat SMA juga banyak yang dilaporkan. Namun hingga sejauh ini tidak menunjukkan hasil, bahkan kasusnya pun pelan-pelan bak menghilang ditelan bumi.d
Mungkin ini bisa menjadi sinyal bagi pegiat anti korupsi, supaya berpikir ulang melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejari Kabupaten Tangerang karena endingnya bisa jadi tidak ada kejelasannya k arena akan berakhir dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.
>>Nababan
0 Comments