105 Madrasah Mendapat Bantuan BKBA

 

Sukabumi pantau.co.id –Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023. merupakan salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek Realizing Education’s Promise : Madrasah Education Quality Reform (MEQR).

Proyek yang dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2024 ini merupakan pembiayaan dari Bank Dunia yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.

Madrasah yang ditetapkan sebagai penerima BKBA akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp100.000.000,- untuk Bantuan Kinerja dan Rp150.000.000,- untuk Bantuan Afirmasi.

Merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BKBA Tahun Anggaran 2023, Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai mana tertuang dalam SK Dirjen tersebut,

sasaran pemberian bantuan meliputi Satuan Pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Kepala Seksi (Kasi) Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi (Maman Hidayat, S.Ag., M.Ag., M.Si) melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Sebanyak 105 madrasah yang terdiri dari MI, MTs dan MA di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai calon penerima BKBA dan telah mengikuti Bimtek yang diselenggarakan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat di Bandung, dimungkinkan beberapa hari kedepan dana BKBA akan segera terealisasikan,”Terangnya

Lebih lanjut Kasi Madrasah menyampaikan, "Pada acara pembinaan Kepala Madrasah dan penandatanganan Fakta Integritas pernyataan tanggung jawab mutlak yang diselenggarakan di KPDA (1/8/2023), kami menekankan agar hati-hati dalam penggunaan dana BKBA, diharapkan tidak ada penyalah gunaan dan pelanggaran lainya, serta kami telah menyampaikan surat edaran terkait penggunaan dana tersebut,"Tandasnya

"Diharapkan anggaran yang digelontorkan pemerintah terhadap satuan pendidikan madrasah dapat dikelola dengan baik, transfaran dan akuntabel terbebas dari korupsi, kolusi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" Demikian disampaikan Herlambang (Pengurus LSM Pemerhati Pendidikan).

 Editor       : Usep


Post a Comment

0 Comments