MEDAN.Pantauterkini.co.id

Laporan harta Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik (BBPPMPV BBL) Rasoki Lubis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK RI dinilai elemen masyarakat ganjil.

Pasalnya dalam LHKPN pejabat BBPPMPV BBL ini ada yang aneh dalam penetapan harga tanah yang diduga murah sekali, misalnya Tanah milik Rasoki Lubis di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat seluas 13,2 hektar hanya dilaporkan senilai Rp. 20,5 juta saja. 


Padahal dibanding harga tanah dalam website jual beli online OLX nilai tanah yang dijual di Pasaman Barat senilai Rp. 600 ribu permeternya.

Koordinator Forum Informasi Kajian Investigasi dan Hukum (Forkum) Sumatera Utara OK Heri Fadli SH kepada wartawan, Jumat (31/3/2023) meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan verifikasi atas kejujuran Kepala BBPPMPV BBL dalam melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara.

“Menilik keanehan dari nilai harta yang dilaporkan, kami nilai agak janggal. Kami minta KPK dan Inspektorat Kemendikbud melakukan verifikasi nilai riil harta yang dilaporkan Kepala BBPPMPV BBL ini,” harap Heri Fadli.

Verifikasi riil atas LHKPN Pejabat, lanjut Heri Fadli, diharapkan akan meminimalisir kejahatan korupsi dan kejahatan lain terkait anggaran negara serta menandakan kejujuran pejabat yang menjadi Kepala di BBPPMPV BBL beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ini.

Data yang diterima media, Rasoki Lubis dalam tahun 2020 memiliki nilai harta  Rp. 1.492.394.335,- yang naik dari hartanya senilai Rp 217,9 juta dari laporannya tahun 2018 dengan nilai harta Rp. 1.274.404.214,-.

Dilaporan LHKPN Tahun 2020 yang dilaporkan Rasoki Lubis pada 25 Februari 2021, hartanya terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp. 716.500.000,-, Alat Transportasi dan Mesin Rp. 338.900.000,-, Harta Bergerak Lainnya Rp 211.050.000,- dan Kas dan Setara Kas Rp 225.944.335,-.  

Rincian lokasi dan nilai Tanah dan Bangunan dalam LHKPN Rasoki Lubis tahun 2021 di periodik tahun 2020 adalah :
1. Tanah Seluas 120 m2 di Kab / Kota Kota Padang , Hasil Sendiri 85.500.000,-
2. Tanah Seluas 132652 m2 di Kab / Kota Pasaman Barat, Hasil Sendiri 20.500.000,-
3. Tanah Seluas 5722 m2 di Kab / Kota Pasaman Barat, Hasil Sendiri 22.500.000,-
4. Tanah Seluas 10000 m2 di Kab / Kota Pasaman Barat, Hasil Sendiri 35.000.000,-
5. Tanah Seluas 12000 m2 di Kab / Kota Mandailing Natal, Hasil Sendiri 27.500.00,-
6. Tanah Seluas 600 m2 di Kab / Kota Mandailing Natal, Hasil Sendiri 47.000.000,-. 
7. Tanah Seluas 2350 m2 di Kab / Kota Mandailing Natal, Hasil Sendiri 21.500.000,-
8. Tanah Seluas 239 m2 di Kab / Kota Tanah Datar, Hasil Sendiri 42.000.000,-
9. Tanah Seluas 8000 m2 di Kab / Kota Mandailing Natal, Hasil Sendiri 12.500.000,-
10. Tanah Seluas 7000 m2 di Kab / Kota Mandailing Natal, Hasil Sendiri 9.500.000,-
11. Tanah Seluas 4000 m2 di Kab / Kota Mandailing Natal, Hasil Sendiri 5.500.000,-
12. Tanah Seluas 5000 m2 di Kab / Kota Mandailing Natal, Hibah Tanpa Akta 5.500.000,-

Kepala BBPPMPV BBL Rasoki Lubis kepada wartawan mengaku, Rabu (29/3/2023) siap KPK untuk melakukan verifikasi laporan LHKPN di KPK RI. “Silahkan saja diperiksa. Memang kami menandatangani jika boleh dipublikasikan dan lainnya,” kata Rasoki Lubis.

Dijelaskannya, LHKPN nya ada sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini dan memiliki tanda terimanya karena jika tak ada LHKPN, lembaga yang dipimpinnya tak ada menerima WBK dan WBBM.

“Kalau tidak ada LHKPN saya maka lembaga ini takkan ada menerima WBK dan WBBM. Saya melaporkan LHKPN tahun 2022 pada Februari 2023,” katanya.

Dijelaskannya, harga tanah rendah dibeli pada 1988 yang jauh sekali dari yang jaraknya 3 hari dari Medan dengan kondisi hutan dan tak ada isinya. Tanah itu bekas berladang dan ditinggal lagi menjadi hutan.

Dikatakannya, ada juga tanah yang diterima dari Kakeknya dengan harga yang rendah hingga tak bisa dibandingkan dengan harga tanah di kota sembari mengatakan, berusaha terbuka ke semua pihak. (Red/s)