PANTAUTERKINI.CO.ID, TANGERANG - Djoko Sukamtono terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat dalam pengurusan sertifikat tanah yang dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, Rabu (29/03/2023) lalu, hari ini mengajukan pledoi. Pledoi diajukan melalui penasehat hukumnya, Tomson Situmeang, SH., MH., CLA., CTLC.  pada sidang, Senin (03/04/2023).

Nota Pembelaan tertulis Tomson Situmeang yang dibacakan oleh rekannya Daniel Heri Pasaribu,SH., berkesimpulan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tidak Berhak dan Tidak Berwenang untuk mengajukan Dakwaan dan Tuntutan dalam perkara ini dengan alasan, Locus Delicti atau Tempat Kejadian Perkara berada di wilayah Kabupaten Tangerang yang bukan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Tomson Situmeang juga berpendapat bahwa Penyidik dan Penuntut Umum dalam perkara ini sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti. Sebab, terdapat saksi bernama Kadin bin Acim yang hadir, diperiksa dan di BAP oleh penyidik Polres Metro Tangerang tetapi Keterangan Saksi tidak dimasukkan dalam berkas perkara karena keterangan saksi tersebut tidak mendukung tuduhan penyidik yang dialamatkan kepada terdakwa.

Penuntut Umum yang tidak dapat menghadirkan dua saksi yang ada dalam berkas perkara yaitu saksi Memet HD Bin Alm H. Dali dan saksi Anwar Sadat bin Alm H. Idat Hidayat, menurut Tomson Situmeang, diduga karena kesaksian dari dua saksi ini bertentangan (tidak bersesuaian) dengan keterangan saksi Idris selaku pelapor.

Tomson Situmeang penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya juga mengatakan bahwa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim sama-sama melakukan pelanggaran atas ketentuan KUHAP karena sejak sidang pertama (sebelum pembacaan dakwaan), pihaknya telah memohon melalui Majelis Hakim agar dapat diberikan Berkas Perkara Lengkap. Namun, hingga persidangan pembacaan Nota Pembelaan, hanya diberikan BAP saksi, Terdakwa dan BAP Ahli.

"Bahwa tindakan Penuntut Umum tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP Pasal 143 ayat (4) yang menyatakan: Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasehat hukumnya dan penyidik pada saat bersamaan dengan menyampaikan surat pelimpahan Perkara tersebut ke Pengadilan Negeri," kata Tomson dalam Nota Pembelaan yang fotocopinya diterima media ini dari tim penasehat hukum terdakwa.

Terkait barang bukti yang oleh Penuntut Umum disebut dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk. : PDM-07/TNG/012023, 1 (satu) berkas warkah SHM No. 05944 an. Djoko Sukamtono yang dinyatakan telah disita secara sah menurut hukum, ternyata, kata Tomson, dibantah sendiri oleh Penuntut Umum yang menyatakan "Sertifikat Hak Milik Nomor : 05977/Dadap an. Djoko Sukamtono yang akan dilakukan penyitaan tersebut diduga berada di tempat yang diketahui atau dalam penguasaan H. Sutrisno Lukito Disastro.

"Artinya, Sertifikat Hak Milik Nomor  : 05977/Dadap seluas 6.544 m² an. Djoko Sukamtono, belum disita," tulis Tomson dalam Nota Pembelaan itu.

Selain itu, menurut Tomson, Penuntut Umum telah gelap mata hatinya dalam mengajukan tuntutan, dan menyatakan terdakwa berbelit-belit. Padahal, terdakwa telah menyampaikan keterangan sebagaimana adanya.

"Terdakwa mengakui semua hal yang dilakukan, hanya saja memang pengakuan terdakwa tidak ada yang masuk kategori perbuatan pidana, sebagaimana mungkin diharapkan oleh Penuntut Umum," tulis Tomson.

Di akhir nota pembelaannya, Tomson Situmeang dan rekannya memohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan berdasarkan hati nurani yang paling dalam dengan menerapkan dan berpedoman pada Azas Hukum "In Dubio Pro Reo" dengan adagium "lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah" sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/MIL/2009.Pungkas Kuasa Hukum Terdakwa .


>>NR