PANTAUTERKINI.CO.ID, TANGERANG, - Pemerintah mengucurkan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bertujuan agar masyarakat kecil bisa membeli dan menggunakan BBM bersubsidi khususnya jenis Solar dan Pertalite, itu terbukti tahun 2022 saja mencapai lebih dari Rp 500 triliun anggaran subsidi dan kompensasi energi.

Artinya ada uang negara yang dianggarkan untuk subsidi BBM dan hak masyarakat berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau.

Akan tetapi lain halnya dengan SPBU 34 - 15714 Cisoka PT.Karunia Parung yang berlokasi di jalan raya Cisoka - Tigaraksa Kampung Pasir Gatot RT.04/01 Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang,  seolah mereka tidak perduli dengan penderitaan rakyat kecil pasalnya Petugas SPBU membiarkan dan melayani pembeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan motor tangki besar jenis Thunder hilir mudik bolak balik sampai beberapa kali balik ke SPBU itu, yang diduga itu adalah salah satu modus pembeli untuk ditampung disalahsatu tempat dan mereka jual kembali (ecer-Red) ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.


Hal seperti itu bisa disebut penimbunan BBM yang jelas-jelas merugikan masyarakat kecil, apalagi mereka (pembeli menggunakan kendaraan tangki besar-Red) beroperasi pada jam sibuk dan antrian panjang.

Melihat penomena tersebut, Tim gabungan LSM dan Media mendatangi SPBU 34 - 15714 Cisoka untuk minta keterangan dan konfirmasi ke pengawas SPBU, sesampai dilokasi Tim bertemu dengan salahsatu OB yang belum diketahui namanya dan Tim meminta untuk bertemu dengan pengawas SPBU.(17/03/2023).

"Bang izin kami ingin bertemu dengan pengawas mau konfirmasi," ucap salahsatu Tim kepada OB.

Setelah mengiyakan OB tersebut berlalu untuk menyampaikannya ke Pengawas SPBU.

"Maaf bang pengawas nya baru tidur saya tidak berani membangunkan," tutur OB.

Didorong rasa penasaran salahsatu Tim dari Redaksi Media Catatanfaktanews, menelpon pengawas SPBU menggunakan selular pribadinya, tapi dihubungi beberapa kali panggilan tidak dijawab oleh pengawas SPBU padahal berdering, aneh campur heran entah tidak mau dikonfirmasi oleh Tim atau benar tertidur, entahlah.


Dilain pihak Eka Setiyarsa SE, selaku Ketua LSM Barisan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) DPC Kabupaten Tangerang, melihat penomena itu ia berkomentar pedas.

"Pengawas, petugas SPBU dan Pembeli BBM nakal jenis Pertalite jangan bermain api dengan kami, emangnya kami tidak tahu dan tidak faham terhadap gerak gerik mereka itu sama ajah si petugas tutup mata seolah membiarkan praktek pembeli BBM nakal dan sipembeli BBM itu bisa disebut praktek penimbunan BBM bersubsidi yang berakibat merugikan pemerintah dan rakyat kecil," tuturnya.

"Hati hati kepada Petugas SPBU dan Pembeli BBM nakal itu bisa disebut penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan    pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liqiefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. Sangsi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.

Jadi bagi Pengusaha atau Pengawas, Petugas Operator SPBU dan Pembeli nakal BBM bersubsidi jangan main-main dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, mari kita awasi bersama BBM bersubsidi ini karna kita sebagai masyarakat juga berhak untuk mengontrol dan mengawasi tentang regulasi BBM bersubsidi ini. 



>> Suadi /DC/Red.