Pengguna Kendaraan Plat Merah Disalah Gunakan Peruntukannya, Pejabat Daerah Musti Tegas

 


PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tetapi di daerah kabupaten tangerang sering kali terlihat kendaraan yang menggunakan kendaraan dinas berplat merah, itu pun di gunakan bukan pada saat kerja melainkan di hari libur, serasa sangat bebas, belum lama heboh di salah satu media online kendaraan plat merah berada di pertandingan burung kicau, di daerah Tigaraksa, ada pun yang memakai untuk nganter istri ke pasar, tepatnya pasar Adiyasa yang berada di desa cikuya. (25/02/2023)

Bagi pejabat daerah harus tegas memberi sangsi bagi pegawai yang menggunakan kendaraan plat merah.



>>NR

Post a Comment

0 Comments