Gubsu Lantik ASN Meninggal dan Pensiun, Ketum MARGASU: Safruddin Nasution Pantas Dicopot



MEDAN.PantauTerkini.co.id

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin Nasution sangat pantas dicopot jabatannya ke staf ahli. Sanksi ini layak diterimanya dengan kesalahan yang dilakukannya pada pelantikan kemarin.

PNS yang sudah meninggal dan pensiun pun ikut dilantik Gubsu Edy Rahmayadi akibat kelalaian yang dilakukan Safruddin dan anak buahnya.

Demikian disampaikan Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH kepada Wartawan, Jumat (24/2/2023) di Medan.

"Kelalaian dalam bekerja itu harus ada sanksinya. Safruddin Nasution yang harus bertanggungjawab, tetapi Edy Rahmayadi yang menanggung malunya," ungkap Hasanul Arifin Rambe.

Kasus salah lantik ini, kata Hasanul, sangat memalukan birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Safruddin yang sudah tiga kali menjabat eselon 2 bisa kecolongan dengan PNS yang sudah meninggal dan pensiun ikut dilantik gubernur.

Menurutnya, Safruddin seharusnya sudah menguasai administrasi dan peraturan pegawai di pemerintah provinsi. Sebagai pejabat eselon 2 senior sejak zaman Gubsu Gatot Pujo Nugroho, kesalahan dalam pelantikan tersebut seharusnya tidak terjadi.

"Kita sangat paham Gubsu paling percaya dengan bawahannya, tetapi inilah akibatnya. Sangking percayanya, orang mati dan pensiun pun ikut dilantik. Apa lagi matinya sudah tiga tahun lalu. Ini kesalahan Safruddin sebagai kepala BKD. Tidak cermat dan teliti. Yang menjadi korban sosialnya ya gubernur. Dibully, diolok olok, cemooh, dan sebagainya. Macam tak mampu memimpin, padahal mantan panglima, dan seperti itulah contoh bahasa yang muncul di publik. Pertanyaannya, Safruddin Nasution itu siapa yang merekomnya jadi Kepala BKD?" ucap Hasanul.

Hasanul pun berharap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tegas menjalankan aturan dan sanksi kepada pegawai yang lalai dalam menjalankan tugas, hingga membuat gejolak sosial di tengah masyarakat.

Poinnya, lanjut Hasanul, Edy Rahmayadi harus memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas kesalahan yang dilakukan Kepala BKD Safruddin Nasution dan staf yang membidangi pelantikan tersebut.

"Penyidik pegawai kan ada, silahkan Gubsu perintahkan Kepala Inspektorat Lasro Marbun untuk memeriksa semua yang terlibat dalam proses pelantikan salah itu, biar tidak liar isu yang berkembang di luar," tandas Hasanul.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 911 pejabat eselon III dan IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (21/02/2023), yang terdiri dari 329 orang eselon III dan 582 orang eselon IV. Mereka dilantik secara offline (tatap muka langsung) dan online (daring).
Pejabat eselon IV yang sudah meninggal dunia adalah Edison Hutasoit. Almarhum ini dilantik untuk jabatan Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.

Kemudian Jenner ikut juga dilantik untuk jabatan Kepala Seksi Pengujian dan Distribusi UPTD Ternak Unggas dan Sapi Sihitang Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, padahal Jenner sudah pensiun.

Di bagian lain, Makmur Napitupulu diundang untuk dilantik pada 21 Februari 2023. Padahal diketahui Makmur Napitupulu sudah pensiun per Desember 2022 dari Dinas Sosial Sumut.

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Sumut Safrudin dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023) mengaku memperbaiki Surat Keputusan atas jabatan tersebut. 

Berikut hasil wawancara via pesan Whats App media ini dengan Kepala BKD Sumut Safrudin:

Wartawan : Izin Pak. Apa tindak lanjut atas yang 1. ASN meninggal dilantik eselon III telah meninggal dan 2 ASN udah pensiun pak? Kalau secara operasional, siapa yang melakukan kekeliruan in put? Apa tindakan atas kekeliruan tersebut?

Ka BKD Sumut : Ya diperbaiki aja SK nya pak. Kan ada dalam SK …jika ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya

Wartawan : Kan ada petugas yang menginput data ke bentuk SK. Apa tindak atas pegawai tsb pak?

Ka BKD Sumut : Ya … tapi sebagai manusia kan bisa salah toh. Yg tdk boleh salah adalah yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Itu pun masih dikasi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara

Wartawan : Tentu pak. Tapi bagaimana dengan Punishment and reward. Tentu sebagai Instansi kepegawaian ada penerapan hal tsb ka Pak?

Wartawan : Bapak saat ini kan menjadi objek pembuat SK yang dibacakan Pak Gubsu dalam pelantikan. Apa tak ada pernyataan tentang menyesali atau menyampaikan maaf ke pimpinan dan publik atas kelalaian tsb?

Wartawan : Selanjutnya, kalau memang ASN yang telah meninggal masih aktif dalam database BKD Sumut, bagaimana dengan gaji dan penghasilan lain mereka. Apa masih terinput dalam data keuangan/ penggajian di BKD pak?

Wartawan : Apakah dapat kami artinya, jawaban ini menyatakan BKD Sumut tak salah menginput data ASN yang telah meninggal dalam SK eselon III yang dilantik Pak Gubsu?

Wartawan : Lalu, dalam statemen Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH meminta Bapak dicopot atas kelalaian memberi SK pada ASN yang telah meninggal dan pensiun. Apa tanggapan Bapak?

Ka BKD Sumut : Hidup terukur waktunya. Saatnya tiba kita pasti mati. Begitu juga amanah. Setiap saat bisa diambil kembali oleh pemberi amanah. Insyaa Allah saya Ikhlas apapun keputusan pak Gubsu. Emoji terima kasih. (Red/s) 

Post a Comment

0 Comments