Sukabumi pantauterkini.co.id- Dana SPK (Surat Perintah Kerja) bodong alias fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016 lalu yang telah diterima para pengusaha, kembali dititipkan lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jum'at (17/02/2022) siang.

Dari lima kali proses tahapan penyerahan uang titipan dari para pengusaha kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, saat ini, sudah terkumpul hampir mencapai Rp 19.148.901.536.00.,- dari total kerugian Negara yang telah dihitung kurang lebih sebesar 37 Milyar Rupiah.

Pada saat penghitungan uang titipan di Kejari Kabupaten Sukabumi, terlihat Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu bersama staf dan Kepala Bank BJB Cabang Pelabuhan ratu,  Rahmat Abadi berserta karyawan Bank BJB yang menghitung uang titipan.

Rahmat Abadi mengatakan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya kepada Kasi Pidsus. Atas keberhasilan dan kerja kerasnya bersama tim yang telah berhasil mengungkap dan mengumpulkan uang titipan dari pengusaha sebesar 19,1 milyar rupiah lebih." ungkapnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan secara singkat,

Sebelumnya, dalam perkara SPK fiktif ini, Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju SH. MH., di dampingi Kasi Intel Tigor Sirait, Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu pada tanggal (09/02) sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu HA, DI dan SE. Ketiga tersangka tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dijebloskan ke Lapas Warungkiara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,

Sementara itu, disaat wartawan mempertanyakan serah terima uang titipan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan resmi.

"Tunggu aja ya..teman-teman, nanti kalau sudah terkumpul semua akan kita rilis semuanya, jadi harap bersabar," ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya,

 

 

Editor        : Usep