Arisan Online Berujung Hukum, Pengacara Admin : Klien Saya Justru Jadi Korban


PANTAU TERKINI | SEMARANG | Ahmad Ws  selaku kuasa hukum YPM alias DK yang merupakan admin arisan mengungkapkan arisan itu dimulai Oktober 2021 "Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo (30) orang yg sebelumnya saling mengenal satu sama lain," kata Ahmad 

"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan ada beberapa member tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama menyebabkan arisan Japo berhenti total," tegasnya. 

"Bahwa itikad baik YPM atau DK sudah menalangi seluruh member, " jelas Ahmad. 

Ia menjelaskan upaya berkomunikasi dengan beberapa member itu terus dilakukan. Namun  ternyata  malah YPM dilaporkan member lain di Polda Jateng dan DIY. YPM merasa tindakan-tindakan yang dilakukan member tersebut merugikan baik kehidupan dan bisnisnya bahkan sampi institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya. Disebutkan ada anggota keluarga yang meninggal karena tertekan dengan ancaman para tergugat yang semena mena dan melanggar KESUSILAAN.

Bahkan member yg berinitial WSP meminta secara paksa perhiasan dan cek untuk cover pegangan secara paksa kepada YPM dikediamannya saat tidak ada anggota keluarga lain, "jelas Ahmad.

Hal yg sama dilakukan oleh SDL untuk meminta cek hanya sebagai cover karena mengetahui YPM mendapatkan pencairan cek/dana dari pihak lain, "jelas Ahmad.

Dimana skrg digugat Perdata ke 18 member dengan gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Semarang  dengan Nomor Perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg, dan saat ini sedang dalam proses persidangan, dan sudah dilakukan mediasi 2 kali dimana pihak penggugat YPM diwakilkan oleh kuasa hukum" jelasnya. 

Berbagai bukti yg kuat juga disiapkan pihak YPM mulai dari bukti transaksi, hingga saksi ahli serta Akuntan Publik, "tegas Ahmad.

Dan seluruh Member-member  ini juga sudah menerima keuntungan yang lumayan dan nilai Rp 13  M itu dilebih-lebihkan, sebenarnya tidak sampai sefantastis itu nilanya," tegas Ahmad. 



Terkait disebut mencatut Kapolda, pihak YPM merasa tidak melakukan pencatutan. Kepada member dia hanya mengatakan sudah membuat laporan ke Polda Jateng dan itu otomatis jadi atensi Kapolda. 

"Tidak ada beking-bekingan. Kapolda tidak ada hubungannya dengan ini," kata Ahmad.


Post a Comment

0 Comments