Sukmajaya,Paantauterkini.co.id

Ketua DPRD kota Depok MT, Yusup Syahputra menyampaikan, surat No 334/HK / 02 .01/Hum Fasilitasi Rancangan Perda Kota Depok tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Sekretaris Kota Depok Nomor, 188/889/DPK, Perihal Penyampaian Fasilitas tersebut, telah dilaksanakan pembatasan visual bersama perangkat daerah lain dan sebagai sentra Kota Depok pada tanggal 6 Desember 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 1 dan 2 di Jawa – Bali sampai tanggal 9 Januari 2023.

Yusup Syahputra berharap kita terus selalu meningkatkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid – 19.hadir pada kesempatan ini Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono,dan dua  Wakil Ketua DPRD Depok.

Rancangan keputusan DPRD kota Depok di bacakan  Sekretaris Dewan (Sekwan)  Kania Purwanti ,soal Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor, 11 tahun 2021 ,Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok terhadap Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok dan  penyampaian laporan reses masa sidang ketiga, tahun 2022.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan dukungan dan kerja para anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi.

Imam mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD Depok yang telah menyampaikan laporan terkait dengan proses dan hasil pembahasan rancangan peraturan rancangan daerah kota Depok tentang perubahan Perda no 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan perseroan daerah air minum Tirta asasta kota Depok, ucapnya.

Hasil dari kesemuanya ini, tentunya telah melalui proses pembahasan tingkat pembicaraan sebagaimana yang telah di atur dalam perundang-undangan, dan

akhirnya sampai ke tingkat pembicaraan , pada keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kota Depok.

Raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta kota Depok harus ada Perda sebagai payung hukumnya, kata Imam.

Raperda ini di buat bersama tim, membahas Raperda Pemerintah Daerah kota Depok yang telah di sepakati dalam rangka memperkuat struktur kemudahan, meningkatkan pemasukan air bersih perseroan daerah Tirta Asasta kota Depok.

Imam menjelaskan bahwa penyertaan modal gunanya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan hasil daerah.

Untuk itu, perlu adanya penyertaan modal untuk dapat meningkatkan perekonomian tentunya harus tertib administrasi upaya mendorong perusahaan perseroda air minum Tirta Asasta kota Depok lebih baik.(wan)