PANTAU TERKINI | DEPOK| Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama ini cenderung negatif. Masyarakat umum memandang pelayanan instansi ini sarat pungutan liar (pungli) akibat praktik mafia tanah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok Setyo Anggraini yang siap menghadapi banyak tantangan dalam upaya memperbaiki citra BPN dan berbenah perbaiki kinerja, salah satunya dengan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran)
"Kami hari ini senang sekali dapat silaturahmi dan diskusi dengan wartawan PWI Kota Depok. Koordinasi dan kolaborasi ini sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja BPN Kota Depok," ujar Anggraini menjawab pertanyaan wartawan terkait BPN Kota Depok yang cenderung tertutup terhadap pers saat lakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor PWI Kota Depok, Jumat (04/11/2022).
Anggraini baru memimpin BPN Kota Depok tujuh bulan terakhir. Ia sebelumnya menjabat Kepala BPN Kota Cirebon.
"BPN Kota Depok selama ini menangani tak kurang 7.000 berkas permohonan pertanahan setiap bulan. Untuk itu saya terus meningkat kinerja pegawai dari hari ke hari," terangnya.
Menurut Anggraini, salah satu strategi agar masyarakat umum puas atas pelayanan BPN, yakni pelaksanaan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).
"Pelataran adalah program pelayanan pertanahan yang dibuka pada Sabtu dan Ahad. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi pertanahan karena sibuk bekerja," jelasnya.
Program Pelataran merupakan gagasan Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto dan BPN Kota Depok akan mengawal sepenuhnya Program Pelataran agar berjalan optimal.
"Melalui teman-teman PWI, kami mengimbau warga Kota Depok agar mengurus sendiri administrasi pertanahan. Bayarlah biaya sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada lebih-lebih," tegas Anggraini.
Usai diskusi, PWI Kota Depok menyerahkan makalah tentang UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Pers kepada Kepala Kantor BPN Kota Depok, Setyo Anggraini yang didampingi Kasie Pengukuran BPN Depok, Yoga Muanwar dan Kasie Sengketa BPN Depok, Hodidjah. (***)
0 Comments