MEDAN.pantauterkini

Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan seolah tak berlaku di SMAN 16 Medan. Nyatanya orangtua siswa tak mampu lagi-lagi menjerit mengatasi beban biaya sekolah anaknya di sarana Satuan Pendidikan Negeri itu.

Idris (49) warga Lingkungan 9 Kel.Terjun Medan Marelan, Selasa (18/10/2022) malam mengaku, menjerit dan kesulitan memenuhi biaya pendidikanan anak perempuannya berinisial SNH yang bersekolah di Kelas X 10 SMAN 16 Medan.

Bagaimana tidak, pria yang bekerja mocok mocok yang tercatat juga sebagai Nazir di Musholla Al Hidayah di dekat rumahnya ini harus terbebani uang sekolah Rp. 150 ribu perbulan sejak anaknya masuk sekolah negeri ini sejak Bulan Juli lalu. Padahal keluarga mereka adalah keluarga berekonomi tidak mampu dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, lanjut Idris, putrinya SNH terdaftar dalam program pemerintah di Kartu Indonesia Pintar (KIP) No.T9BC2R atasnama anaknya sejak bersekolah di SMP Negeri 20 Medan serta dalam proses masuk ke SMAN 16 Medan telah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan Lurah Terjun.

“Tak tahu lagi mau bagaimana. Kami keluarga tak mampu, ada bukti PKH. Anak saya tercatat dalam KIP dan ada surat tak mampu. Tapi bukannya peduli, kami masih saya dibebani bayar berbagai tagihan di sekolah sejak mulai masuk sekolah bulan Juli 2022 lalu,” katanya.

Kepada wartawan, Idris menyampaikan keluhannya atas pungutan uang seragam, uang buku dan uang SPP Rp.150 ribu perbulan. Hingga dia amat berat menanggung berbagai biaya pendidikan putrinya itu sembari mengharapkan pemerintah menggratiskan segala kutipan pendidikan pada anaknya.

“Saya berharap bantuan pemerintah dalam menghadapi biaya sekolah anak saya ini. Karena di sekolah ini (SMAN 16 Medan,red) kalau tak bayar uang sekolah maka tak boleh ikut ujian,” keluhnya.

Kepala SMAN 16 Medan melalui Humas Rusdi Muhlizar dihubungi wartawan, Rabu (19/10/2022) menjabarkan, terkait masalah uang sekolah dan kutipan sudah diselesaikan di dinas tingkat satu.

Dia menganjurkan, apabila masalah orangtua siswi SMAN 16 Medan tak mampu ajukan saja surat permohonan disampaikan ke sekolah dan  apabila ada, akan dilayani. “Kalau orangtua siswa tak mampu ajukan aja permohonan. Jika ada permohonan tak mungkin kami tidak melayani nya pak,” katanya.

Disinggung adanya program pemerintah bagi warga tak mampu yang diterima orang tua dan siswi ii yakni PKH dan KIP, Rusdi Muhlizar mengaku tidak mengetahui karena manajemen SMAN 16 Medan tidak meminta itu ke orang tua dan siswa-siswi. “Masalah itu kita enggak tahu pak, Karena enggak ada pihak sekolah meminta itu (PKH dan KIP,red),” dalihnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Dr H Asren Nasution, MA dihubungi, Kamis (20/10/2022) mengaku sedang acara. “Sedang ada acara, mohon dia WA saja terima kasih," tulisnya di laman Whats App menjawab wartawan.

Namun Sekretaris Disdik Sumut Drs Murdianto MPd kepada wartawan di ruang kerjanya menjabarkan kutipan di sekolah diperkenankan sebagaimana PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. 

“Pihak Komite tidak diperbolehkan melakukan kutipan. Yang diperbolehkan adalah pihak Sekolah. Namun, dilakukan secara mekanisme yang diatur pula. Seperti, memberitahukan kepada orang tua siswa-siswi,” bebernya.

Namun ada kejanggalan statemen Murdianto yang mengatakan pada PP No.48 tahun 2008  tidak memandang miskin atau kaya dalam Pendanaan Pendidikan. “Disitu (PP No.48/2008, red) tidak ada kalimat gratis atau menggratiskan. Tidak memandang miskin atau kaya,” ujarnya yang dinilai kontroversi karena dalam Pasal 52 huruf e PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan ‘tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis’.
  
“Perlu diketahui, kalau memang ada seorang siswa-siswi miskin atau tidak mampu, seharusnya ada pemberitahuan dari pihak keluarga siswa-siswi. Seperti adanya surat keterangan tidak mampu. Apa sudah diberikan pihak keluarga kepada sekolah,” tanya Murdianto.  

Saat wartawan mengkonfirmasi kembali atas aturan Pasal 52 huruf e PP No. 48 Tahun 2008, Murdianto mengalihkan jawaban dengan mengatakan, jangan aneh-aneh sembari menegaskan, kalau ada masalah di sekolah untuk menemui dirinya.

"Jangan yang aneh aneh. Kalau ada masalah disekolah, temui saja saya. Tidak usah ke Kadis langsung. Bila perlu kita telepon kepala sekolahnya," jawabnya.

Data diterima media, Idris adalah orangtua dari SNH siswi kelas X 10 SMAN 16 Medan telah membayar uang sekolah senilai Rp. 150.000 perbulannya. Siswi itu juga diwajibkan membayar uang seragam dan uang buku LKS. Data didapat, SNH tercatat dalam Kartu Indonesia Pintar No.T9BC2R dan orangtuanya tercatat dalam PKH No.6013-0167-8834-2267.

Dalam lembaran PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan di pasal 52 huruf e memang secara tegas disebutkan : ‘tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis’.

Kejadian di SMAN 16 Medan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, orangtua siswi berisinial AA juga menyampaikan keberatannya. Akhirnya uang yang dibayar AA dikembalikan pihak sekolah kepadanya.

Sebelumnya, Kadisdik Sumut  Dr H Asren Nasution MA membuat surat edaran, Kamis (26/9/2022) tentang Ketentuan Pungutan Pendanaan Pendidikan.

Surat edaran  itu menyebutkan aturan-aturan yang menjadi tolak ukur tentang Pungutan Pendidikan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No.82954 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Larangan Pungutan di SMA, SMK dan SLB.

Surat edaran yang ditujukan kepada Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Cabang dan Kepala Sekolah yang turut ditembuskan ke Gubsu, Sekda Provsu, Inspektorat Provsu dan Ombudsman Perwakilan Sumut. (Red/S)