LSM Kompak: Pekerjaan Proyek Tidak Memasang Papan Plang, di Duga Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong

 


PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang H Retno Juarno menilai bahwa pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan Kecamatan Balaraja, Rehabilitasi Jalan Balaraja - Ceplak, yang tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.

Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.

“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini Dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap H.Retno Juarno Jumat (28/10/2022).

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, kata H.Retno, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ucapnya.


Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan betonisasi itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada,” ujarnya.

Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan jalan kecamatan Balaraja, Rehabilitasi Jalan Balaraja - Ceplak, kabupaten Tangerang, Banten diketahui pengerjaanya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja ditutupi-tutupi.


>>NR/red

Post a Comment

0 Comments