KOTARANTANG.Pantauterkini
Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Mandiri Perak diketuai H Burhanudin melapor ke Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto.
Laporan Pengurus Koptan Mandiri Perak nomor 10/ KTMP/KR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 ditandatangani Ketua Burhanuddin dan Sekretaris Armawi serta Bendahara Tengku Iskandar SH perihal mohon petunjuk untuk menguasai dan mengusahai tanah negara yang hak kepemilihan tanah diserahkan Gubernur Sumut. Mereka menuding HGU milik perusahaan plat merah ini tumpang tindih dengan kepemilikan tanah petani yang menerima hak dari Gubernur Sumut.
Ketua Koptan Mandiri Perak Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (26/10/2022) mengatakan, ratusan petani di Desa Kota Rantang mengharapkan dukungan pemerintah dalam mendapatkan hak mereka atas kepemilikan bidang tanah yang saat ini ditetapkan Kantor Pertanahan Deli Serdang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) No. 103 Tahun 2003 atasnama PTPN II.
“Kami mengharapkan pemerintah memfasilitasi hak ratusan petani dan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri Perak agar hak tanah yang telah diberikan Gubernur Sumut seluas 313,8 hektar di Kota Rantang ini diserahkan. Karena HGU PTPN II diberikan Kantor Pertanahan yang sebagiannya diatas lahan yang telah didistribusikan Gubernur Sumut kepada 197 petani,” harap Burhanuddin.
Pria yang dikenal luas di masyarakat Kota Rantang ini, mengharapkan Menteri ATR BPN RI segera memfasilitasi dalam mendapatkan kembali hak tanah yang telah diberikan Gubernur Sumut kepada 167 petani di Desa Kota Rantang agar bisa mereka manfaatkan untuk mendukung kehidupan mereka.
Bersama masyarakat dan tokoh masyarakat yang peduli atas peningkatan ekonomi masyarakat, Burhanuddin mengaku, sejak puluhan tahun lalu berjuang mengembalikan hak petani yang dijadikan HGU PTPN II yakni HGU No.1 Tahun 1988 yang selanjutnya diperbaharui menjadi HGU No.103 Tahun 2003.
Padahal lanjutnya, diatas tanah tersebut telah didistribusikan ke ratusan petani di Desa Kota Rantang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubsu No. 4/HM/LR/1969 tanggal 22 Maret 1969 yang pokoknya mendistribusikan 275,3 hektar lahan pertanian di Kota Rantang kepada 136 petani. Yang kedua SK Gubsu No.592.1-147/DS/I/1985 tanggal 18 Januari 1985 atas distribusi lahan pertanian seluas 38,4 hektar kepada 61 petani.
Diceritakannya, diatas sebagaian lahan HGU PTPN II Kota Rantang tersebut merupakan lahan pertanian warga yang sejak puluhan tahun lalu akan diusahai namun terhalang oleh pelarangan keamanan dan karyawan perusahaan BUMN, bahkan sempat terjadi bentrok fisik antara mereka dengan masyarakat.
“Kami sejak dahulu berusaha untuk memanfaatkan lahan tersebut, namun dilarang oleh oknum keamanan dan karyawan PTPN II dan hingga kini lokasi lahan kami tersebut ditanami tebu oleh perusahaan yang bekerjasama dengan manajemen PTPN II,” katanya.
Tak hanya diam, lanjutnya, ratusan masyarakat yang memiliki lahan berdasarkan Surat Keterangan Adminstratur Van Bulu Cina tanggal 26 Mei 1951 tentang pemberian tanah melalui Kepala Desa Kota Rantang kala itu dijabat Saidam, dilanjutkan maklumat Assisten Wedana Hamparan Perak tanggal 31 Juli 1951 serta adanya Kartu Register Pemakaian Tanah (KRPT) sesuai UU No.8 Tahun 1954, mereka tetap berjuang meminta dukungan Pemerintah dan Anggota DPRD di semua tingkatan.
“Kami terus berjuang mendapatkan hak tanah kami, baik melalui pemerintah setempat, daerah maupun pusat dan memohon dukungan dari Anggota DPR di semua tingkatan,” ujarnya didampingi tokoh masyarakat VM Manurung.
Jalan panjang perjuangan memperoleh hak penguasaan tanah oleh ratusan petani Desa Kota Rantang agaknya lumayan berbelit. Meski berbagai lembaga pemerintah dan PTPN II (dahulu PTPN IX) sendiri telah mengetahui masalah dengan berbagai bukti dokumen yang diperoleh warga, namun tanah yang akan mereka gunakan untuk meningkatkan perekonomian dalam bertani dan mengembangkan fasilitas umum masyarakat belum juga usai. Diatas laha masih juga terlihat tanaman tebu yang memenuhi area tersebut.
Data diperoleh wartawan dari Koptan Mandiri Perak, Direksi PTPN IX sesuai surat nomor 09.7/1499/80 tanggal 08 April 1980 telah menyatakan lahan yang dituntut warga berada di luar HGU yang dikuatkan dengan kesaksian eks karyawan PTPN IX Sidik dan Jemirin yang membuat surat pernyataan diketahui Kepala Desa Kota Rantang pada Bulan Juli 2002 lalu.
Diperoleh juga dokumen Surat Kakanwil BPN Sumut No. 631-600.18/IV/2012 tanggal 05 April 2012 perihal penyelesaian tanah di Pasar 10,11,12 dan 13 Desa Kota Rantang dan adanya Surat Keterangan Kepala Desa Kota Rantang No.592.1/016/KR/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 yang membenarkan tanah tersebut sejak tahun 1951 masuk areal pemukiman warga dan petani Desa Kota Rantang.
Petani Kota Rantang juga telah mendapatkan dukungan DPRD Deli Serdang dengan 2 surat yakni No. 04/DPRD-DS/KOM-A/IX/2016 tanggal 26 September 2016 dan Surat No.590/1213 tanggal 14 Desember 2016 perihal dukungan pengembalian tanah yang didapat 197 petani dari Gubsu sesuai data yang dimiliki masyarakat tersebut.
Mengakhiri sesi wawancara, Burhanudin juga menyampaikan keluhannya, atas ajuan Sertifikat Taman Pemakaman Muslim yang diajuakannya ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yang tak kunjung selesai sejak tahun 2015 padahal mereka telah membayar retribusi negara dalam kepengurusannya.
“Saya juga mengkomplain Kantor Pertanahan Deli Serdang karena ajuan Sertifikat Tanah untuk lahan pemakaman di Desa Kota Rantang tak kunjung selesai sejak tahun 2015 padahal kami telah membayar biaya satu juta lebih,” pungkasnya.
Kepala Desa Kota Rantang Sabarudin Ahmad SE kepada wartawan, Selasa (26/10/2022) membenarkan, kliem ratusan warganya yang memperjuangkan ratusan hektar hak kepemilikan lahan yang sejak Tahun 1951 telah diberikan Gubernur Sumut kepada petani disana.
“Saya mendukung perjuangan masyarakat kami di Kota Rantang ini sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Kami juga mendorong dan berupaya memfasilitasi usaha yang dilakukan warga. Kami juga berharap pemerintah diatas kami mengatensi perjuangan masyarakat,” katanya.
Kades yang merupakan Putra Asli Desa Kota Rantang ini mengaku, saat ini mereka juga sedang merupaya untuk memohon sebagaian areal tersebut dijadikan fasilitas pendidikan, fasilitas olah raga dan fasilitas umum lain guna kemaslahatan masyarakat. “Kami juga sedang mengajukan sebagian lahan untuk fasilitas pendidikan, fasilitas olahraga dan sarana umum lainnya agar bisa digunakan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, terang Kades, masyarakat juga baru saja menggelar pertemuan bersama pengurus Koptan Mandiri Perak di aula Balai Pelita Kantor Desa Pematang Johar guna saling tukar informasi dan menentukan langkah dalam mengajukan permohonan hak atas lahan untuk pertanian tersebut.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PTPN II. Sastra SH yang dikenal sebagai kuasa hukum PTPN II dikonfirmasi wartawan via pesan Whats Appnya, Selasa (26/10/2022) malam tak membalas. (Red/s)
0 Comments