Pantauterkini.co.id Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna hijau belum lama ini dirilis Kepolisian RI
Ternyata, pelat nomor warna hijau tersebut
hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ),
yang termasuk kawasan tersebut adalah Batam, Bintan dan Karimun, daerah ini akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam, diluar area itu tidak boleh digunakan.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan,Perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
Peraturan tersebut berisikan tentang
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Artinya, tidak ada kendaraan bermotor yang boleh dioperasionalkan atau dimutasikan dari kawasan FTZ ke wilayah Indonesia lainnya.
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan dikawasan perdagangan bebas,” kata Tri Yulianto,
Lebih lanjut Tri Yulianto mengatakan, kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hijau merupakan kendaraan yang tidak terkena bea masuk.
Sementara kendaraan yang berasal dari luar negeri dan membayar bea masuk, akan menggunakan pelat yang sama dengan kendaraan lainnya.
Berikut adalah empat jenis TNKB atau pelat nomor yang ada di Indonesia mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Warna Dasar Merah
dengan Tulisan Putih
TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan
putih ini untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Warna Dasar Kuning
dan Tulisan Hitam
Pengguna TNKB dengan warna dasar kuning
dan tulisan hitam adalah kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun
angkutan penumpang.
Warna Dasar Putih
dengan Tulisan Hitam
TNKB ini merupakan pelat untuk kendaraan
bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan
Internasional.
Warna Dasar Hijau
dan Tulisan Hitam
TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam
untuk kendaraan bermotor dikawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas
pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kendaraan listrik,
Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan
khusus berupa warna biru ditepi bawah pelat motor.
Editor :
Usep
Sumber :
Pantauterkini/NTMC Polri
0 Comments