Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau

 

Pantauterkini.co.id Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna hijau  belum lama ini dirilis Kepolisian RI

Ternyata, pelat nomor warna hijau tersebut hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ),

yang termasuk kawasan tersebut adalah Batam, Bintan dan Karimun, daerah ini akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam, diluar area itu tidak boleh digunakan.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan,Perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Peraturan tersebut berisikan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Artinya, tidak ada kendaraan bermotor yang boleh dioperasionalkan atau dimutasikan dari kawasan FTZ ke wilayah Indonesia lainnya.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan dikawasan perdagangan bebas,” kata Tri Yulianto,

Lebih lanjut Tri Yulianto mengatakan, kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hijau merupakan kendaraan yang tidak terkena bea masuk.

Sementara kendaraan yang berasal dari luar negeri dan membayar bea masuk, akan menggunakan pelat yang sama dengan kendaraan lainnya.

Berikut adalah empat jenis TNKB atau pelat nomor yang ada di Indonesia mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Warna Dasar Merah dengan Tulisan Putih

TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih ini untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Warna Dasar Kuning dan Tulisan Hitam

Pengguna TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam adalah kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Warna Dasar Putih dengan Tulisan Hitam

TNKB ini merupakan pelat untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Warna Dasar Hijau dan Tulisan Hitam

TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor dikawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru ditepi bawah pelat motor.

 

Editor        : Usep

Sumber     : Pantauterkini/NTMC Polri


Post a Comment

0 Comments