PANTAUTERKINI | BALI |Masalah yang menimpa seorang artis cantik Jessica Iskandar yang akrab dipanggil Jedar banyak menyita perhatian publik karena Jedar merupakan public figur yang mempunyai banyak penggemar. 

Kali ini beberapa awak media berkesempatan dapat berjumpa Rolland Potu SH, MH selaku kuasa hukum Jedar dalam suasana santai dan akrab ditempatnya menginap disebuah hotel di Sunset Road Bali.

Rolland Potu SH,MH mengatakan bahwa kasus yang dialami Jessica Iskandar adalah berawal dari sebuah perjanjian yang buat dan disepakati oleh klien kami dengan CSB sebagai terlapor,  saya menyebut terlapor karena sudah terklasifikasi sebagai seorang terlapor yaitu  CSB dengan Laporan di kepolisian daerah Metro Jaya. 

Terhadap laporan kami tersebut kami sudah menyampaikan materi bukti kepada penyidik pada saat menerima laporan kami sehingga segala kerugian baik itu berbentuk mobil maupun uang yang memang hampir mencapai 10 milyar itu telah kami berikan kepada penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 378 dan 372 KUHP (Dugaan tindak pidana) jadi ini bukanlah masalah jual beli mobil tapi adalah kerjasama untuk disewakan sebagaimana terlapor CSB tsb kami duga memakai modus operandi ada beberapa mobil klien kami yang jarang dipakai kemudian terlapor menawarkan kepada klien kami untuk kerjasama untuk dicarikan penyewa dan nanti bagi hasil setiap bulannya. 

Tetapi fakta yang terjadi ada dugaan terlapor menjual kepada pihak lain sebagai juga keterangan dari Dir reskrimum pada saat dirilis oleh kabid Humas POLDA BALI juga dan ada seorang yang bernama I Komang Suardika membeli barang milik Klien Kami kepada terlapor yaitu CSB. Itu kan kita belum tau dugaan2 terkait tersebut.



Sekarang ini yang kami terima informasi terakhir dari kepolisian Daerah Metro  Jaya terlapor CSB sudah dipanggil tapi kami belum tau apakah sudah dilakukan pemanggilan ke 2 dan kami berharap pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik POLDA METRO  tsb yang berkaitan dengan Pro Judistia artinya segera dan bisa melekat pasal 224 KUHP artinya tidak ada orang yang bisa menghindar dari panggilan Kepolisian dan menurut perkap 12 th 2009 pasal 64 khan jelas. 

Penyidik bisa mengeluarkan surat perintah membawa saksi ataupun tersangka. (Atau ya, disitu artinya alternatif) Ketika seseorang belum berstatus tersangka tapi dia tidak menghadap setelah dipanggil 2 kali, bisa diperintahkan untuk dibawa untuk dilakukan berita acara pemeriksaan. 

Karena dalam pemeriksaan Kepolisian ini ketika dipanggil ya harus memberikan keterangannya dihadapan penyidik untuk mengejar dugaan tindak pidana tsb apakah benar unsur pasal terpenuhi dan jelas.

Harapan dari klien kami sampai saat ini dia tetap akan melakukan proses hukum yang sudah berjalan dan klien kami tetap menuntut hak2nya baik pidana maupun perdata.

Jadi tinggal dibuktikan saja kalau memang terhadap laporan pidana tersebut terbukti berarti bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka dan sebaliknya apabila tidak terbukti bisa dihentikan penyidikan tersebut. 

Tetapi dalam artian kita meyakini materi yang sudah kita berikan kepada penyidik unsur unsur sudah terpenuhi (ukie)