Jakarta. Pantauterkini
Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB, jaksa Kejari Dumai menuntut pidana 
mati terhadap terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, 
dan Rio Saputra.
Sidang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai di ruang sidang
utama dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik 
bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir
seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 
Dalam tuntutan telah terbukti bahwa :
Terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus 
Yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 
(seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram.

Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika 
seberat  10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram.
Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 (sebelas) bungkus plastik 
kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu 
dengan total berat keseluruhan  11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam 
koma tujuh) gram, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal 
bening yang mengandung narkotika dengan total berat  25.603,7 (dua puluh lima ribu 
enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi 
tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan  5.657,26 (lima ribu enam ratus lima 
puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus 
delapan puluh enam) butir.
Para terdakwa menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yang 
diatur dalam Pasal 114 (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 
dengan ancaman terberat berupa pidana mati.
Udin