RUDI SAMIN SEBUT TRISNO KETUA MPC PEMUDA PANCASILA ILEGAL ALIAS TIDAK SAH


Pantau Terkini | Depok | Pernyataan Rudi Samin si pemilik lahan tempat ditemukannya kuburan bansos, dengan membawa-bawa nama Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, berbuntut panjang.

Seperti diketahui, Rudi Samin merupakan warga Depok yang mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakan tempat penguburan beras bansos di wilayah Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Dalam pernyataannya kepada sejumlah media di lokasi tempat penguburan beras bansos pada Rabu (03/08/2022), Rudi Samin mengklaim bahwa ia merupakan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok sejak tahun 2000.

Pernyataan yang dilontarkan Rudi Samin tersebut pun dibantah tegas oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok yang sah, Trisno NKP.

“Jadi, semua (pengurus MPC Pemuda Pancasila Kota Depok) menyatakan (pernyataan Rudi Samin) itu hoaks,” kata Trisno dalam keterangan persnya di kantor MPC Pemuda Pancasila Depok, Rabu (03/08/2022).

Atas pernyataannya tersebut, Rudi Samin akan dilaporkan ke Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Barat (Jabar).

“Pasti (akan kita laporkan ke MPW), karena demi menjaga nama baik organisasi Pemuda Pancasila kota Depok,” ungkapnya. (Monitor)


TANGGAPAN RUDI SAMIN

Biar saja dia (TRISNO) koar2 dan yang penting saya bisa tahan dia dengan kasus hukum nya sebentar lagi. Dan sudah berjalan dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok atas Muscab yang tidak sah secara hukum. 


Dan SK yang dia miliki sudah di batalkan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung RI dan menerima kasai pengajuan Rudi Hm samin  SE.SH dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Depok. 


Secara hukum kepemimpinannya ilegal dan saya belum sempat Waktu saja ke MPW Jawa Barat untuk dapat di laksanakan putusan MA, karena ada dua celah untuk menurunkan secara hukum :

1. Bisa eksekusi dari mpw 

2. Kasus Hukum yg sedang berjalan melanggar Undang Undang kependudukan dan akan saya minta percepat ,agar bisa di tahan penyidik karna ancaman diatas 5 th dan sesuai Undang-undang dpt di tahan oleh penyidik ,jadi dengan dia banyak komentar lebih memacu saya untuk mendorong kasus Hukum nya di Polres kota Depok pelimpahan dari Polda metro jaya.

"Karena belum sempat dan insaallah satu dua hari saya urus tentang pidananya Trisno dan tentang SK nya ke MPW," Ujarnya.

"Penyidik sudah berulang kali minta putusan kasasi yang membatalkan putusan pengadilan depok dan sampai saat ini belum saya kasih. Rencana nya Senin saya berikan untuk membuktikan bahwa terlapor bersalah secara hukum dengan memakai TRISNO dan nama sebenarnya Nanang kasnan permana dan melanggar Undang undang kependudukan dan memasukan keterangan palsu pada pristiwa kependudukan," jelas Rudi Samin.

(lhps/Surbel/Cy).

Post a Comment

0 Comments