Jakarta Pantauterkini.co.id Mendikbud
Ristek dan Teknologi (Nadiem Anwar Makarim) terbitkan Surat Edaran (SE) baru soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM), SE tersebut
ditanda tangani pada 29 Juli 2022 bernomor 7 Tahun 2022 tentang pelaksanaan
keputusan bersama empat menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran
dimasa pandemi Covid-19.
Melansir dari lama resmi Kemendikbud-Ristek, Senin (1/8/2022), penghentian PTM harus dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19.
Secara spesifik, penghentian PTM dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 disatuan pendidikan.
Hal tersebut harus berdasarkan hasil surveilans epidemiologis yang menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Penghentian sementara PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19 meski bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Selain itu, penghentian PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 atau suspek.
Terkait lama waktu penghentian, bagi
kondisi klaster, maka dilakukan paling sedikit lima hari.
Sementara untuk kondisi peserta didik
terkonfirmasi Covid-19, penghentian sementara PTM paling sedikit selama tujuh
hari.
Adapun selama PTM dihentikan, proses
pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik akan digantikan
dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Di sisi lain, SE tersebut juga
memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menelusuri kontak erat dan tes
Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi atau suspek.
Adapun penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
dan/atau hasil surveilans epidemiologis berdasarkan informasi dari Satgas
Penanganan Covid-19 setempat dan/atau dinas kesehatan setempat.
Pemda juga harus melakukan pengawasan
dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM.
Berikut lima hal yang harus dilakukan
oleh pemda:
a. Memastikan penerapan protokol
kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif
di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,
survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol
kesehatan
d. Percepatan vaksinasi Covid-19
lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan
e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi
peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.
Editor : Usep
0 Comments