PANTAUTERKINI.CO.ID, TANGERANG, - Obat daftar-G adalah jenis obat keras yang dilarang peredaranya, setelah LSM Pusaka, GIAN dan AWDI menginvestigasi langsung kelapangan mereka menemukan banyak maraknya para oknum pelaku peredaran obat-obatan keras berkedok toko kosmetik diwilayah hukum Kabupaten Tangerang.(14/5/2022).
Diantaranya terdapat diwilayah Kampung Jeret Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kampung Pos Sentul Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja, Kampung Caringin Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten.
Beredarnya obat-obatan keras daftar-G jenis Excimer dan Tramadol diwilayah hukum Polres Kabupaten Tangerang, penomena tersebut mendapatkan perhatian dari para aktivis lingkungan Agus Jefry Hunter Ketua Gerakan Indonesia Aanti Narkotika (GIAN) DPW Provinsi Banten, Fahmi SH dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dan Kasno Gustoyo Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan (LSM Pusaka).
Perwakilan dari tiga Lembaga kontrol sosial tersebut Sudah melakukan himbauan kepada penjaga toko yang diduga menjual obat jenis Excimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik.
"Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual dengan bebas dan dengan harga terjangkau bisa dipastikan ini akan merusak generasi penerus Bangsa, mengingat obat keras tersebut diduga banyak dikonsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar yang rata-rata masih dibawah umur,” ujar Ketua GIAN DPW Provinsi Banten.
Disisi lain Kasno Gustoyo Ketua Umum DPP LSM Pusaka, menyesalkan para oknum penjual obat keras jenis daftar-G dan berharap ada tindakan yang prepentif dari para Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dengan dibebas jualbelikan kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter dikhawatirkan tindakan kriminal akan meningkat, untuk itu Kami meminta kepada para APH, segera mengambil tindakan tegas agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti," imbuhnya.
Pada hari sabtu, 14/05/2022 ketiga Lembaga kontrol sosial tersebut melakukan investigasi sekaligus memberi himbauan kepada para oknum penjaga toko penjual obat-obatan keras yang berkedok toko kosmetik agar tidak mengedarkan dan penjualan ,namun mirisnya penjaga toko tidak menggubris himbauan tersebut, malah para oknum penjaga toko obat keras berkedok toko kosmetik itu tetap melakukan penjualan seperti'nya mereka sudah kebal hukum diduga kegiatanya ada yang membekingi.
"Kami berharap kepada APH diwilayah hukum Polres Kabupaten Tangerang-Banten untuk segera mengambil tindakan, jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti Kami yang akan antar dan menunjukan ke APH agar langsung diproses hukum secara Undang-undang yang berlaku,” pungkas Kasno Gustoyo.
>>(Nurita Dj/Red).
0 Comments