Depok | Pantau Terkini |DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2022 dengan agenda Penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, pada Kamis (31/03/22).

Salah satu Raperda yang disampaikan adalah Pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp 50 Miliar untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024. 

Fraksi Demokrasi Persatuan Pembangunan (FDPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan sejumlah point penting dalam pembahasan Raperda tersebut."Diharapkan anggaran Sebesar Rp. 50 Milyar harus melalui tahapan kajian Proyeksi Anggaran APBD Tahun 2023," kata Ketua FDPP DPRD Kota Depok, Edi Sitorus.

Nantinya, kata dia anggaran tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara transparan dan perencanaannya digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pemilu yaitu KPUD Kota Depok, dan Bawaslu Kota Depok.

"Semuanya dalam rangka suksesi penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok Tahun 2024, jangan sampai ada kesan persepsi juga di manfaatkan untuk kepentingan kontestasi semata," tegasnya.

Fraksi Golkar dalam  pandangannya mengatakan,  Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok Tahun 2024 menjadi jalan keluar terbaik bagi KPU Kota Depok dalam menyusun rencana anggaran dana Pilwakot Tahun 2024 agar tidak terjadi pengurangan rangkaian kegiatan dan tahapan Pilkada.

" Perlu kejelasan pula terhadap dana murni yang diberikan kepada KPU Kota Depok diluar Dana Cadangan yang akan di Perdakan ini," kata Djuanah Sarmili selaku ketua fraksi Golkar.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS, Hafid Nasir dalam pandangannya mengatakan, salah satu pilar demokrasi yang diamanatkan UU adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Meski menjadi beban anggaran yang sangat besar, namun diharapkan dapat dihasilkan rekrutmen kepemimpinan daerah yang lebih demokratis sesuai harapan masyarakat dan dapat berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

Menurutnya, besarnya beban yang harus ditanggung APBD dalam penyelenggaraan Pilkada ini perlu disiasati agar tidak membebani proses pembangunan setiap tahunnya. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Dana Cadangan secara bertahap.

"Fraksi PKS dapat memaklumi rencana pembentukan Dana Cadangan ini. Adapun untuk besarannya hendaknya ditetapkan berdasarkan prediksi kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada dan menimbang berbagai regulasi danalokasi dana pusat (APBN) terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024 nanti," ucapnya.

Ditempat yang sama Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono berharap keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Agar peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” ujarnya.

Menanggapi Raperda tersebut, Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobharna mengatakan  penyampaian Raperda pembentukan Dana Cadangan untuk Pilkada ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan datang.(dj)