Sukabumi | Pantau Terkini | Masyarakat petani pengarap di dua Desa yakni desa Panumbangan dan desa Cijulang di Exs PT Bumiloka Jampang Tenggah sampaikan kekecewaan nya pada Audensi di Aula Kecamatan Jampang Tengah, karena disinyalir proses perijinan lahan HGU tersebut tinggal dua puluh persen  dan hampir rampung. Rabu (23/03/22).

"Ini Kata Unang Kuswandi tokoh petani Jampang tengah mengatakan pada wartawan, sementara itu petani dan masyarakat menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka. Menjadi skala prioritas Reporma agraria dan masa aktif  HGU sampai tahun 2016 tanggal 30 Desember.

Hal ini dilakukan dengan adanya rumor perpanjangan HGU perijinanya sudah delapan puluh persen rampung, maka atas dasar itu kami para penggarap menuntut dua persoalan pada pihak kecamatan. Ujar salah satu penggarap.

Poin pertama menolak perpanjangan HGU PT Bumiloka, poin kedua meminta Camat Jampang Tengah berkoordinasi dan melaporkan  keadaan situasi kondisi saat ini pada objek Exs HGU Bumiloka sembilan puluh persen sudah dikuasai petani kepada Bupati Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanahan,"tuturnya.

Ketika di mintai keterangan kepala desa panumpangan lalan Jaelani  mengatakan ,ini  akibat tidak terbangun nya  komunikasi yang intens  antara pihak perusahaan pada pihak Desa,.dan saya tegaskan sampai hari ini pemerintahan desa tidak mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait dengan perpanjangan lahan HGU tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat menambahkan 

Pada tanggal 18 Oktober  tahun 2021  Deputi dua stap ahli Presiden melakukan observasi ke lahan HGU Bumiloka  yang diwakili bapak Usep, sebagai langkah lanjut dari hasil rapat internal di Kantor Sekertaris Daerah (Sekda). Camat pun di undang pada saat itu dan  udangan Deputi tersebut langsung ke Dewan Pimpinan Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI). 

Selanjutnya pihak SPI mengundang

Pihak Desa  untuk mendampingi verifikasi lapangan Deputi dua tersebut, dan hasilnya  lahan eks  HGU  tersebut sudah 99% . Sudah di garap oleh masyarakat

Maka atas dasar fakta   di.lapangan ,apa dasar hukumnya  lahan eks HGU bumil tersebut bisa diperpanjang lagi.pungkas tokoh masyarakat tersebut.(abo)