PANTAUTERKINI.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG - Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI, yang menunjuk PT POS Indonesia sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dinilai telah membuka ruang persoalan baru dalam penyaluran BPNT untuk Triwulan pertama tahun 2022 (Januari, Februari, Maret) di Kabupaten Tangerang

Agenda penyaluran BPNT sebesar Rp 600.000 pada Triwulan pertama atau Rp 200.000 per bulan untuk satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaksanakan sejak Februari hingga awal Maret 2022  ini dalam penyalurannya dikonsentrasikan di masing - masing kantor Desa, tak terkecuali di Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya

Momentum penyaluran BPNT yang disalurkan di masing - masing Kantor Desa itu, diduga telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum Kepala Desa untuk menekan KPM, penerima bahan pangan dari salah satu pemasok/supplier bahkan salah satu penyedianya dikawal oknum Aparat Pemerintah Desa

Padahal sebelumnya, dalam program sembako secara tunai ini, KPM diberi kebebasan untuk menentukan elektronik warga gotong royong (e-warong) yang telah ditunjuk oleh himpunan Bank Negara (Himbara) Seperti BRI dan BNI, dan dibenarkan pembelanjaan tersebut di warung atau kios dimana saja untuk membeli kebutuhan bahan pangan sesuai jumlah nominal BPNT yang diterima KPM.

“Inilah fakta yang terjadi hari ini di Kabupaten Tangerang, hal ini disampaikan H.Retno Juarno salah satu Aktivis  Kecamatan Sukamulya.

Atasnama Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi ( KOMPAK) ancam laporkan para pendamping di berbagai Kecamatan di Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan, terkait BPNT - Kantor Pos, ancaman tersebut diutarakan Ketua LSM Kompak(Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Retno Juarno kepada wartawan.

H.Retno Juarno mengatakan, seperti yang dilakukan oleh oknum TKSK Kecamatan Sukamulya, yang diduga melakukan pelanggaran Permensos Nomor :  28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pedoman Umum penyalurannya. Oknum Pendamping dan TKSK tersebut diduga merangkap sebagai agen e warong, selain menyalahi prosedur kata H.Retno, oknum Pendamping dan TKSK Kecamatan Sukamulya lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping..

" Seharusnya sebagai TKSK atau pendamping Kecamatan Sukamulya, tentunya dia harus benar - benar mengawasi penyaluran BPNT-Kantor Pos tersebut dengan menerapkan 6T, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat Administrasi,"terang Retno Juarno.

H.Retno Juarno juga mengkritisi lambannya Dinas terkait dalam.merespon keluhan atas kinerja dan prakteknya di lapangan, sementara Pendamping maupun TKSK, sebagai tim koordinator Kecamatan ( Tikor) tentunya Camat juga harus bisa mengevaluaai kinerja Pendamping dan TKSK," ujarnya

" Saya bersama tim sedang mengumpulkan bukti dan data - data penyimpangan terkait program BPNT-Kantor Pos di Kecamatan Sukamulya, rencannya akan kami laporkan ke kejaksaan dalam waktu dekat,"tandasnya



>> Nurita Dj / Tim