UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 5 ayat 1 mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu" oleh karena itu disediakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH untuk proses pembelajaran.

Penggunaan TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta didik. Pandemi covid 19 mengakibatkan pembelajaran tatap muka diganti dengan belajar dari rumah (BDR).

Bantuan TIK SD TA 2021 berupa 15 unit laptop chromebook, 1 unit proyektor, 1 unit wireless router, 1 unit konektor.

Tapi di sayangkan hasil innvestigasi di salahsatu SDN kab sukabumi diduga melanggal juklakjuknis yang ada, kami pada saat datang ke SDN tersebut ketika mau konfirmasi dah dua kali datang tidak bisa ketemu leat tlp juga tidak di angkat, kami terpaksa datang kerumahnya kebetulan kepsek tersebut ada di rumah,ketika di konfirmasi beliou menjawab bahwa  barang yang seharusnyah di sekolah tapi pas wartawan pantou terkin kesekolah tidak ada di sekolah, kata pk kepsek mengatakan barang tersebut di titi dulu, dan sekarang dah ada di sekolah tapi belum bisa dipakei/digunakan pungkas kepsek..( Ald)