Depok | Pantau Tetkini | Dalam Operasi (21/01/22) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Beji, Kota Depok, melakukan pratoli bersama tim dari Polsek dan Koramil Kecamatan Beji memberi peringatan dan membubarkan warga yang berkerumun di sebuah kafe. Sebab, mereka melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.

Tim operasi kecamatan Beji bersama Koramil serta Polsek Beji. bergerak pukul 21.00 wib ke jalan raya pala kali RT005/005, ada pengaduan kegiatan Caffe Sahuta yang mengganggu masyarakat setempat Kerumunan serta parkiran yang memakan jalan. 

”Kami sudah memberi peringatan kepada warga yang berkerumun di Caffe Sahuta. Tapi mereka tidak mau mengindahkan agar membubarkan diri, sehingga kami secara tegas melakukan pembubaran,” kata Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Beji M. Saefudin, Jumat (21/01/2022), melalui pesan WhatsAppnya tadi malam. 

Saefudin mengatakan, sebenarnya pemilik usaha bersangkutan sudah menerapkan sejumlah poin protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan jarak di kursi tempat duduk membludaknya pengunjung kafe, sehingga kami harus bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung yang datang ke tempat tersebut. 

 Pemiliknya kami ingatkan agar jangan lagi membuat acara yang dibangunkan,” ujarnya, yang saat di dampingi Anggotanya Samsu, Irwan setiawan, Saronih, Ibnu. S dan Pangky S. 

Dia mengatakan, Satpol PP tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha, namun yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan dan membuat keramaian apalagi sampai membludak yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. 

 “Kami juga menertibkan para PKL yang masih mangkal di depan pintu tol kukusan. Tim Kecamatan Beji bersama Koramil dan Polsek Beji. bergerak menghimbau kepada pelaku usaha WS (warung saxy live musik) agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta membubarkan/mengunjungi yang berada di Jl. Raya Tanah Baru Kelurahan Beji,” ucapnya.

Saefudin, mengingatkan masyarakat atau pemilik usaha untuk ikut berpartisipasi mencegah persebaran Covid-19. Sehingga kembali normal seperti dulu keadaan Wilayah Beji."

“Tim Kecamatan Beji bersama Koramil dan Polsek Beji bergerak menghimbau kepada pelaku usaha Warung Pancong Mang Kumis H. Dadang agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta membubarkan keberadaan/pengunjung yang berada di Jl. Raya Arif Rahman Hakim Kelurahan Beji,” tuturnya.

”Kami ingatkan kepada pemilik usaha jika masih ada yang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan Prokes,” pungkasnya.(Red)