Jakarta,
Pantau Terkini.co.id
Belakangan
ini marak pemberitaan terkait oknum Guru Pondok pesantren/Madrasah yang diduga
melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya di Bandung Jawa Barat.
Dari pemberitaan yang diterbitkan oleh berbagai media online, mendapat tanggapan serius dari seorang ahli Pers yang menjabat Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat (Kamsul Hasan)
Kamsul Hasan menjelaskan “Kejahatan luar biasa diduga dilakukan oleh seorang oknum Guru yang juga sebagai pemilik lembaga pendidikan, sebanyak 12 anak diduga mendapat kekerasan kesusilaan dan sebagian telah melahirkan anak,
Tindak pidana luar biasa ini oleh penyidik selain diancam maksimal hukuman 15 tahun dan akan diperberat 1/3 dari ancaman pokok, kita sepakat perbuatan oknum guru itu melampaui rasa kemanusiaan,
Namun yang menjadi masalah ketika identitas dibuka seperti identitas oknum Guru, Sekolah dan alamatnya adalah identitas sebagai mana dimaksud oleh Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),
Diduga sebagian besar media arus utama ternyata melanggar PPRA dan atau pasal 19 UU No. 11/2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) seperti diberitakan oleh salah satu media online, berita tersebut, selain dapat membuka identitas anak korban kesusilaan/berhadapan dengan hukum, judul beritanyapun tidak sesuai kondisi obyektif saat ini sehingga diduga melanggar pasal 5 (1) UU Pers dan pasal 3 KEJ.
Seperti tidak mau “kalah” ada salah satu media online yang menampilkan wajah oknum guru, sehingga semakin jelas siapa terduga pelaku dan korbannya.
Menurut pasa 19 UU SPPA, siapapun yang membuka identitas anak berhadapan dengan hukum baik mengutip ataupun sumber berita mendapat ancaman sama, yaitu pidana 5 tahun dan denda 500 juta rupiah, ancaman pidana ini daluwarsa tuntutan hukumannya 12 tahun,”Demikian disampaikan Kamsul Hasan dalam akun Facebook miliknya bernama Kamsul Hasan.
Sampai berita ini diterbitkan pemilik Akun Facebook Kamsul Hasan belum dapat dihubungi. (Red***)
Editor : Usep
Sumber :
Facebook
0 Comments