Tegal - Mendasari Intruksi Presiden yakni Perpres no 14 tahun 2021, psl. 13A butir 4, Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal bagi keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Hal tersebut, menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, di Dinas Sosial, Drs. Nur Ariful Hakim MPSsp saat ditemui Tim Awak Media, beberapa hari lalu membenarkan adanya intruksi tersebut, meski hingga saat ini masih menunggu Surat Edaran Bupati
Lebih lanjut, Hakim juga menjelaskan, bahwa sosialisasi terkait hal tersebut masih terus dijalankan agar masyarakat penerima manfaat bantuan sosial memahami
Sebelumnya, Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Tegal banyak mengeluhkan sulitnya menarik dana bantuan, pasalnya harus mendapat vaksinasi terlebih dahulu dan jika belum mendapat vaksinasi, dianjurkan untuk melakukan vaksinasi
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, Drs. Nur Ariful Hakim MPSsp juga menerangkan, Pemerintah Kabupaten Tegal masih masuk kategori PPKM level 3 sehingga program vaksinasi diperbanyak agar mampu menurunkan ke level 2 dan menaikan persentase capaian target vaksinasi
Untuk itu, Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program tersebut sehingga Kabupaten Tegal mampu menjadi level 2 dan seterusnya
" Kami mohon semua elemen masyarakat memahami dan bersama-sama bersinergi mendukung program ini, untuk manfaat semua masyarakat" ujarnya
Selain itu, Hakim juga berharap dengan banyaknya anggota KPM yang telah menjalani vaksinasi dapat menjadikan Kabupaten Tegal turun level dan Perekonomian masyarakat kembali berputar seperti sediakala, pungkasnya (Kar)
0 Comments