Sukabumi | PantauTerkini | Pada tahun 2019 diadakan tes p3k di kab Sukabumi,u yuntuk kecamatan Cidolog ada 6 (enam) tenaga pendidik honor yang lolos dan mendapatkan SK P3K di tahun 2020 TMT dibulan januari papar Harun selaku  kepala sekolah SMPN 2 Cidolog Harun kepada awak media.

Pada saat saya tugas PLT tgl 1 Maret 2021 di SMPN 2 Cidolog,betul bahwa tenaga pengajar(guru) yang mendapat P3K inisial L mendapatkan P3K pada bulan Januari 2021 dengan kontrak 2 tahun sesuai SK P3K tersebut dengan domisili tempat mengajarnya di SMPN 2 cidolog.

Namun inisial L (perempuan) tidak pernah melaksanakan tugasnya sesuai SK P3K tersebut,baik daring atau tatap muka,malah mengajar di SMPN 2 Sagaranten,sama sekali tidak melaksanakan tugas pungsinya sesuai dengan SK P3K tersebut.

Lanjut Harun,,saya sebagai kepala sekolah PLT SMPN 2 Cidolog merasa dirugikan dengan inisial L tidak melaksanakan tugasnya sesuai SK di SMPN 2 cidolog.tuturnya

Harun menambahkan,saya hanya menuntut kerugian SMPN 2 Cidolog dengan tidak melaksanakan tugasnya, kalau dihitung perjam tiap bulan nya 24 jam x 9 bulan dengan pembayaran 30 ribu perjam,jadi sekitar 8 jutaan yang harus dikembalikan oleh inisial L tenaga pengajar tersebut.

Lanjut Harun,,ketika kompirmasi kepada kasi Bu Endah mengatakan,buatlah  surat pindah dari SMPN 2 Cidolog ke SMPN 2 sagaranten,dengan adanya perkataan Bu kasi tersebut saya sangat tidak mengerti,karena surat pindah itu bukan kewenangan saya bagi tenaga pengajar yang mendapatkan P3K tersebut,,pungkasnya

Namun ketika awak media mau kompirmasi terkait hal tersebut kepada yang bersangkutan inisial L,tiba tiba awak media mendapat tlp yang mengakui Intel dan menyuruh mundur dan ada kata kata intimidasi terhadap awak media,dengan bahasa kalau tidak mundur saya cari.,setelah di klarifikasi ke anggota Intel kodim bahwa membenarkan inisial S yang tlp kepada awak media tersebut Dansub Intel wilayah tujuh.

Ditempat yang berbeda Danramil sagaranten mengatakan,,bahwa tugas pungsi Intel itu mengawasi anggota diwilayahnya,tidak ada pungsi bek'ap bek'apan begitu,tuturnya.

Dimohon kepada intansi terkait untuk mengklarifikasi tentang dugaan oknum Dansub Intel tersebut yang di indikasikan telah menghalang halangi tugas dan pungsi jurnalistik yang dilindungi UU Pers No 40 th 1999.