Depok-Limo, Pantau Terkini | Aktivitas sosialisasi gerakan memilah sampah juga merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah. 

Selain sebagai edukasi masyarakat dalam meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan juga dapat menghasil sampah yang berproduksi papar  Casmin sebagai  pimpinan sosialisasi pemilahan sampah yang ditemui pewarta pantau terkini pagi tadi (08/10/21).


Selain Sosialisasi ini juga mendukung 
perda No. 5 Tahun 2014 tersebut, masyarakat wajib memilah sampahnya mulai dari rumah sehingga para petugas kebersihan juga dengan mudah membawa sampah ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah dan UPS (Unit Pengelolahan  Sampah) dalam pemilahan  yang mana sampah organik dan Non Organik serta akan mempercepat proses permbuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Selain itu, menurutnya, Casmin dari pemilahan sampah dapat menghasilkan nilai ekonomi untuk masyarakat.

Selain itu juga Wahyu Rahmadani sebagai koordinator UPTS Limo memaparkan Sosialisasi ini juga dapat menekan volume  atau mengurangi kapasitas diTPA Cipayung yang menjadi permasalahan kota Depok paparnya .

Selain keinginan Casmin dapat mensosialisasikan pemilahan sampah ini sampai kewarga masyarakat langsung agar dapat lebih jelas dalam mengontrol leberhasilam program ini paparnya kepada pewarta Pantau Terkini (DJ)