Sukabumi Pantau Terkini.co.id
Seperti kata peribahasa “Sudah jatuh tertimpah tangga” hal
tersebut dialami guru honor Madrasah Aliyah Peduli Lingkungan Hidup yang
beralamat di Jalan Ustadz Djajadi No. 03 Pasirkandel Desa Sukamaju Kecamatan
Nyalindung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat
Penerima tunjangan profesi guru (TPG) harus pasrah
dengan kebijakan pejabat, hanya karena tujuh hari telat mengisi daftar hadir
elektronik di simpatika (sistem informasi pendidik dan tenaga kependidikan), dan
bukan karena tidak hadir mengajar di Madrasah, dengan terpakasa harus menelan
pil pahit, tunjangan profesinya otomatis tidak dibayar oleh Kementrian Agama
(Kemenag).
“Kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan malaikat,
pasalnya tidak ada ampun, kalau sudah hitam ya hitam, seharusnya para pemangku
kebijakan melihat kondisi guru honor yang cukup menderita,
Pendapatan guru honor tidak seberapa kalau dibandingkan
dengan sederet pengorbanan yang dilakukannya, kami menjadi guru honor dari
tahun 1987 sampai sekarang sudah genap 34 tahun 3 bulan, beratus ratus siswa
telah dididik,
Kami berjuang membantu Negara mencerdaskan kehidupan
bangsa, menyukseskan amanat UUD’45, bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang layak dan dibiayai oleh negara, cuma gegara
telat 7 hari lupa ngisi absen, negara tidak mau bayar keringat yang dicucurkan guru honor,
Sungguh ironi di Negara yang katanya telah merdeka,
tidak bisa menghargai pengorbanan seorang guru honor dengan beban tanggungan
keluarga cukup berat ditengah himpitan ekonomi carut marut seperti sekarang ini,
apa lagi pada kondisi pandemi Covid-19, tidak
ada yang peduli akan nasib guru honor yang kerjanya tiap hari mengurus anak
bangsa,” Demikian disampaikan Kepala MA. Peduli Lingkungan Hidup yang enggan
disebut namanya,
Dia menegaskan, “Guru honor untuk mendapatkan tunjangan
harus menunggu dalam ketidak pastian, seperti pada saat ini seharusnya
tunjangan bulan juli dibayar bulan Agustus, tetapi ditunggu-tunggu belum juga
dibayarkan, pada kenyataannya tunjangan bulan Juli baru dibayar bulan
September,
Atas kondisi tersebut kami memohon kepada pemangku
kebijakan agar TPG kami dibayarkan sesuai pekerjaan yang telah kami kerjakan,
kalau dalam satu bulan tidak mengisi absen 7 hari jangan diklaim satu bulan tidak
dibayar, itu namanya pembajakan sama dengan mendidik masyarakat untuk hidup
tidak adil, apa lagi ini cuma lupa dan atau telat ngisi absen,,”harapnya
Pejabat Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi seksi
pendidikan madrasah yang membidangi simpatika, melalui pesan WhatsApp dia
menjelaskan, “Kami telah mensosialisasikan melalui simpatika bahkan digroup
WhatsApp para operator, suka diingatkan absen setiap bulan,
Sesuai Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam
Nomor. 7233 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, pada poin 2 huruf a disebutkan,
tunjangan profesi guru tidak dapat dibayarkan bagi guru, kepala dan pengawas
sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan
berjalan tanpa keterangan yang sah,”Jelasnya
“Hal yang sama dialami MA. Nurul Iman Kabupaten Sukabumi, 7 orang guru inpassing dan reguler, TPG nya tidak
cair karena tidak mengisi daftar hadir,”Imbuhnya (Red***)
Editor :
Usep
0 Comments