PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Personel Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial H (45) warga Kampung Cibodas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. H ditangkap pada Jumat (10/9/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, H diduga merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/8/2021) di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Korban atas nama Agam Syahputra warga Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang. Saat peristiwa terjadi, korban sedang melaksanakan Salat Jumat," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Minggu (12/9/2021).

Wahyu kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. Pada hari kejadian, korban melaksanakan Salat Jumat. Korban memarkir kendaraan roda empat miliknya di depan masjid. Usai Salat Jumat, korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah pecah.

"Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban sudah tidak ada," terang Wahyu.

Korban kemudian mengecek saldo rekening bank miliknya. Saat dicek, saldo sudah berkurang sebesar Rp.1.750.000. Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket di kawasan Kecamatan Curug.

"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta," ucap Wahyu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP sehingga mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada para pelaku. Pada Jumat (10/9/2021) polisi mendapatkan keberadaan pelaku di wilayah Cikupa. Diduga pelaku hendak melakukan aksi serupa.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku, didapati pelaku membawa 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," tambah Wahyu.

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cikupa untuk kepentingan pemeriksan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama," tutur Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP.

( MUT )