PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Seorang Istri bernama  (HL), warga Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga membunuh Asni, suaminya, Selasa (31/8/2021).

Sebelum peristiwa itu, perempuan berusia 56 tahun itu menolak untuk berhubungan badan dengan suaminya.

Kapolres Serang Kota Polda Banten  AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan sudah dua bulan ini (HL) baru pulang dari Arab Saudi.

"Sudah delapan tahun (HL) berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW)," ujar Maruli saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9).


Sebelumnya, Asni ditemukan tewas di dalam rumahnya dengan luka goresan di leher, Selasa (31/8/2021) pukul 15.00.

Berdasarkan pengakuan tersangka  kepada polisi, dia sering mengirimkan nafkah kepada empat anaknya. Adapun Asni bekerja sebagai buruh harian lepas. Sdri.(HL) dan Asni sering bertengkar karena kebutuhan sehari-hari. Sempat terjadi cekcok antara keduanya sebelum terjadinya peristiwa itu.

"Motifnya keributan di dalam rumah tangga," ucap Maruli.

Menurut dia, sebelum kejadian, korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun, tersangka  menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang.  Tersangka  ingin melapor kepada ketua RT setempat.

"Asni kemudian menarik istrinya (HL), istrinya melawan dan mencekik korban," ucapnya.

Pada saat itu, hanya ada Asni dan istrinya . Setelah mencekik korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci diri selama 45 menit. Menurut Maruli, tetangga korban menggedor pintu rumahnya dan setelah itu ditemukan Asni sudah dalam keadaan tewas.

"Pintu tertutup, tidak ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), kecuali suami-istri itu," katanya.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah kipas, karpet, selimut, celana, dan jaket. Selain itu, di jari kuku tersangka terdapat bercak darah diduga bekas cekikan di leher.

"Kami akan lalukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban," ucap Maruli.

Dia menegaskan tidak ada motif pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil visum, terdapat beberapa luka di tubuh korban, yaitu di leher, punggung, dan pinggang bagian belakang.

"Di punggung ada lebam, leher ada luka goresan, pipi terdapat goresan, rahang kiri ada luka robekan, dan dada kiri luka memar." katanya.

Polisi menjerat tersangka H dengan Pasal 44 Ayat (1)  dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara Kabidhumas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang kota atas pengungkapan kasus pembunuhan ini.

"Saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi  atas kerja keras Satreskrim Polres Serang Kota yang cepat mengungkap kasus pembunuhan ini, hanya dalam waktu 4 jam sudah dapat menangkap tersangka.

Lanjut Kabidhumas, karena kejadian ini jarang terjadi, istri  melakukan pembunuhan terhadap suaminya maka saya sarankan agar tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan  kejiwaan dan nanti dalam pemberkasan  agar dipertajam lagi dengan menambahkan saksi-saksi lain. ungkap Kabidhumas.(Bidhumas)


>>MUT