Sukabumi Pantau
Terkini.co.id
Bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan Pemerintah
untuk masyarakat terdampak covid-19 di Desa Cicukang Kecamatan Purabaya
Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diduga disunat oleh oknum aparat desa,
Hal tersebut dijelaskan Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) berinisial (E), dengan lugas dia menjelaskan, “Saya mendapat
Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600.000,- setelah uang tersebut saya
terima, saya diminta oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) 04 Desa Cicukang berinisial
(H) senilai Rp 100.000,-
Sebulan kemudian saya mendapat BLT lagi yang
kedua kalinya senilai Rp 600.000,- yang diterima di Gedung Sekolah di Kampung Cibungur
Desa Cicukang dan pada saat itu juga oknum Kadus meminta lagi senilai Rp
100.000,-“Jelasnya
(E) menambahkan, “Saya merasa heran kenapa
uang BLT yang saya terima dipungut lagi oleh oknum Kadus, tanpa ada kejelasan,”Keluhnya
Hal yang sama diungkapkan KPM berinisial (C),
“Saya menerima BLT senilai Rp 600.000,- uang tersebut saya terima di Gedung Sekolah
yang beralamat di Kampung Cibungur Desa Cicukang, setelah uang saya terima, pada
disaat itu juga Kadus berinisial (H) meminta uang tersebut senilai Rp 100.000,-
karena Kadus yang meminta maka saya kasih sesuai permintaannya,
Atas kejadian tersebut, kami mohon aparat
desa agar menjelaskan untuk apa uang yang telah diserahkan kepada kami diminta
lagi ?” Harapnya
Kepala Dusun (Kadus) 04 Desa Cicukang
berinisial (H), ketika ditanya terkait pungutan terhadap KPM BLT, dengan nada
tegas dan singkat dia menjawab, “Benar saya telah memungut dana tersebut,” Tegasnya
“Saya selaku Kepala Desa Cicukang sudah
menegaskan kepada seluruh perangkat desa dari mulai sekretaris sampai kepala dusun,
LMD dan BPD.
Tidak boleh ada potongan atau pungutan
berapapun nilainya kepada masyarakat penerima bantuan sosial, baik bansos dari
Kemensos atau dari BLT DD,
dan apa bila ada yang melakukan pungutan, maka
saya selaku kepala desa akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sebagai konsekwensi
dari perbuatan tersebut,” Demikian disampaikan Mumu Muman Mantereja (Kepada
Desa Cicukang).
Pemerhati Sosial Masyarakat (Eddy. TH)
berpendapat, “Bentuk apapun yang bersifat memper kaya diri sendiri atau orang
lain dari hasil pungutan yang tidak sah, hal tersebut dikatagorikan sebagai
pungutan liar (Pungli),
jika pelaku pungli tersebut bukan aparat
sipil negara perbuatan tersebut diduga melanggar KUHP pasal 368 dengan ancaman
pidana 9 tahun penjara dan jika dilakukan oleh aparat sipil negara maka diduga
melanggar KUHP pasal 423 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,”(Red***)
Reporter :
Ibrohim Muriana
Editor :
Usep
0 Comments