Poto. Kepala Desa Cicukang

Sukabumi Pantau Terkini.co.id

Bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan Pemerintah untuk masyarakat terdampak covid-19 di Desa Cicukang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diduga disunat oleh oknum aparat desa,

Hal tersebut dijelaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial (E), dengan lugas dia menjelaskan, “Saya mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600.000,- setelah uang tersebut saya terima, saya diminta oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) 04 Desa Cicukang berinisial (H) senilai Rp 100.000,-

Sebulan kemudian saya mendapat BLT lagi yang kedua kalinya senilai Rp 600.000,- yang diterima di Gedung Sekolah di Kampung Cibungur Desa Cicukang dan pada saat itu juga oknum Kadus meminta lagi senilai Rp 100.000,-“Jelasnya

(E) menambahkan, “Saya merasa heran kenapa uang BLT yang saya terima dipungut lagi oleh oknum Kadus, tanpa ada kejelasan,”Keluhnya

Hal yang sama diungkapkan KPM berinisial (C), “Saya menerima BLT senilai Rp 600.000,- uang tersebut saya terima di Gedung Sekolah yang beralamat di Kampung Cibungur Desa Cicukang, setelah uang saya terima, pada disaat itu juga Kadus berinisial (H) meminta uang tersebut senilai Rp 100.000,- karena Kadus yang meminta maka saya kasih sesuai permintaannya,

Atas kejadian tersebut, kami mohon aparat desa agar menjelaskan untuk apa uang yang telah diserahkan kepada kami diminta lagi ?” Harapnya

Kepala Dusun (Kadus) 04 Desa Cicukang berinisial (H), ketika ditanya terkait pungutan terhadap KPM BLT, dengan nada tegas dan singkat dia menjawab, “Benar saya telah memungut dana tersebut,” Tegasnya

“Saya selaku Kepala Desa Cicukang sudah menegaskan kepada seluruh perangkat desa dari mulai sekretaris sampai kepala dusun, LMD dan BPD.

Tidak boleh ada potongan atau pungutan berapapun nilainya kepada masyarakat penerima bantuan sosial, baik bansos dari Kemensos atau dari BLT DD,

dan apa bila ada yang melakukan pungutan, maka saya selaku kepala desa akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sebagai konsekwensi dari perbuatan tersebut,” Demikian disampaikan Mumu Muman Mantereja (Kepada Desa Cicukang).

Pemerhati Sosial Masyarakat (Eddy. TH) berpendapat, “Bentuk apapun yang bersifat memper kaya diri sendiri atau orang lain dari hasil pungutan yang tidak sah, hal tersebut dikatagorikan sebagai pungutan liar (Pungli),

jika pelaku pungli tersebut bukan aparat sipil negara perbuatan tersebut diduga melanggar KUHP pasal 368 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan jika dilakukan oleh aparat sipil negara maka diduga melanggar KUHP pasal 423 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,”(Red***)

 

Reporter    : Ibrohim Muriana

Editor        : Usep