Sukabumi
Pantau Terkini.co.id
Jumat
(13/8/2021) Perwakilan warga Desa Banjarsari Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, mereka melaporkan dugaan tindak
pidana pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Kepala Desa Banjarsari berinisial (TJ).
Sejumlah
barang bukti berupa surat keterangan dan
bukti-bukti lain yang dibendel diserahkan langsung kepada Kasi Intel Kejari Cibadk (Aditia Sulaeman).
“Saya
selaku Kasi Intel mengucapkan terimakasih pada masyarakat desa Banjarsari yang
aktif melaporkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, kami apresiasi kesadaran
hukum mereka dengan cara melaporkan seperti ini,” Kata Aditia
Aditia
menambahkan, “Mereka yakin dengan jalur hukum dapat membuktikan praduga yang
mereka temukan terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan dugaan penyelewangan
anggaran desa,” Pungkasnya.
Nanang, salah seorang perwakilan warga Desa Banjarsari kepada wartawan menerangkan, “Kami telah mengantongi bukti-bukti dugaan pungli dan penyimpangan anggaran desa yang dilakukan oknum kepala desa,
belakangan ini kepala desa melakukan pungutan terhadap 50 orang warga,
masing-masing dipungut senilai Rp 300.000,- dengan dalih yang membayar sejumlah
uang tersebut akan mendapat bantuan Program RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni),
Hal lain yang dilakukan kepala desa, dia tidak transparan atas penggunaan keuangan desa, diduga melabrak undang-undang tentang keterbukaan informasi publik,” Terangnya
“Kepala desa diduga telah memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bahkan tidak disampaikan pada keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain merugikan masyarakat, kepala desa juga diduga memangkas uang honorarium hak perangkat desa dengan alasan untuk membangun kantor desa,”demikian disampaikan H. Dadan, seraya menambahkan “Ada kejanggalan dalam laporan kepala desa, pada laporannya dicantumkan dana dana dari anggaran lain, bahkan ada laporan terkait rehabilitasi Gedung PAUD, tapi pada kenyataanya tidak ada sama sekali,
Selain dari itu, tahun anggaran 2020 kepala desa tidak pernah membuat papan impormasi APBDes untuk diketahui warga desa sebagai mana yang diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik, bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan mempublikasikan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, publikasi dilakukan sebagai bentuk tranfarasi imformasi,”Pungkasnya (red***)
Reporter : Ibrohim Muriana
Editor : Usep
0 Comments