PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif Pajak Daerah untuk meringankan beban masyarakat pada situasi pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Banten dengan memberlakukan peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Diberitahukan kepada seluruh Masyarakat di Provinsi Banten khususnya SAMSAT Balaraja, Pelayanan SAMSAT pada wiayah hukum Polda Banten di Provinsi Banten khususnya SAMSAT Balaraja jadwal pelayanan sebagai berikut.
Kepala UPTD PPD Balaraja Ali Hanafiah mengatakan, mulai 24 Agustus 2021 SAMSAT Balaraja efektif kembai Pelayanan.
“Jadwal Pelayanan hari Senin sampai dengan Jum’at, pukul 08:00 WIB sampai dengan 15:00, sedangkan hari Sabtu pukul 08:00 WIB sampai dengan 12:00 WIB kembali normal,” kata Kepala UPTD PPD Balaraja Ali Hanafiah.
“Oleh karna itu kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten tangerang mari bersama untuk melakukan pembayaran Pajak tepat waktu hususnya pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.
>>MUT
0 Comments