Photo : Acara Sukuran Penetapan Pencak
Silat sebagai budaya tak benda Bangsa Indonesia oleh UNESCO di Pendopo Provinsi
Jawa Barat Desember 2019
Bandung Pantau Terkini.co.id
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pencak Silat Indonesia (DPP-PPSI) sebagai induk dari ribuan perguruan seni pencak silat yang bergabung di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI yang ada di Provinsi Jawa Barat, Banten dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta),
Ketua Umum PPSI (13/8/2021) resmi melayangkan surat pernyataan sikap yang disampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta,
“Surat tersebut dilayangkan, sebagai pernyataan sikap DPP-PPSI atas statement Mentri BKPM dalam webinar tanggal 12 Agustus 2021 yang diberitakan oleh salah satu media online, menteri mengatakan “Jangan Pengusaha pencak silat, kalau pengusaha pencak silat itu kungfunya banyak, harus meluruskan kungfu-kungfunya itu, Pengusaha yang pencak silatnya banyak wajib kita tahan supaya jangan membuat masalah di Negri ini,
Atas dasar itu PPSI menyatakan keberatan digunakannya kata pencak silat dikaitkan dengan pengusaha nakal oleh Mentri Investasi/Kepala BKPM (Bahlil Lahadalia),
kami memohon dengan hormat agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memberi peringatan keras kepada yang bersangkutan supaya tidak menyinggung perasaan kami, warga negara Indonesia pelestari seni pencak silat tradisi, karena bagi kami pencak silat adalah identitas bangsa Indonesia dan bahkan telah terdaftar di UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia,” Demikian disampaikan DR. Adil A. Fadilakusumah, M.Si (Ketua Umum PPSI) dalam surat tersebut.
Lain halnya dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Barat, (13/8/2021) IPSI melayangkan surat Somasi dan keberatan atas pemberitaan salah satu media online yang memuat pernyataan Mentri Investasi/Kepala BPKM (Bahlil lahadalia), “Pengusaha Pencak Silat, jangan buat masalah di Negara ini,”
Isi surat yang dilayangkan, bahwa IPSI merasa keberatan atas isi berita yang diterbitkan media online tersebut,
Hal tersebut menyinggung dan bahkan diduga telah menghina bangsa Indonesia sebagai pemilik budaya asli dan juga kami sebagai pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat, tidak dapat menerima isi pemberitaan tersebut,
Berita tersebut dapat dikonotasikan bahwa pencak silat mengandung makna yang negatif dan tidak bermanfaat yang seolah-olah pencak silat diartikan sebagai komunitas dan atau prilaku yang suka main kotor dan nakal dalam mengurus perijinan di negara ini.
Isi berita tersebut diduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam UU.ITE,”Demikian isi surat yang dilayangkan Ketua IPSI Jawa Barat (H.Phinera Wijaya, SE) (Red***)
Sumber
: Pantau Terkini
Editor : Usep
0 Comments