Tegal - Perlu diketahui, kasus covid-19 yang kian melonjak membuat pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM  (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat di Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021). Pembatasan ini rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Babinsa Peduli Wilayah Koramil 18/ Pagerbarang Serda Moh Amin Mu'min bersama perangkat Desa Semboja Kecamatan Pagerbarang melaksanakan pengamanan penyekatan di jalan batas desa. Rabu 14 Juli 2021,  Penyekatan tersebut bertujuan untuk mengurangi pembatasan mobilitas warga yang tidak ada kepentingan yang mendasak untuk keluar masuk desa di masa penerapan PPKM Darurat.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 18/Pagerbarang Kapten Cba Sutikno mengatakan kegiatan penyekatan ini dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah Puasat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kegiatan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Pagerbarang khususnya Desa Semboja, dengan memberikan himbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada warga baik pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan yang melintas di jalan Desa tersebut.

 “Hal ini dilakukan dalam rangka membantu program Pemerintah Khususnya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam penangan Covid-19 untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas dan bertambah”.lanjut Danramil. (**)