PANTAUTEKINI.CO.ID, SERANG - Pengajuan pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Banten Paska ditetapkannya salah satu rekan kerjanya berinisial LS oleh Kejati Banten menjadi tersangka kasus masker KN95 menjadi perbincangan hangat di tanah jawara. Membuat tokoh pemuda sekaligus senior aktivis pergerakan mahasiswa buka suara.

Unro Aljuhri yang juga salah satu akademisi di Banten menyesalkan pengunduran diri yang dilakukan oleh para pejabat tersebut, menurutnya sebagai abdi negara yang telah disumpah dibawah kitab suci seharusnya tidak melakukan hal tersebut.


“Terus terang saya menyesalkan pengunduran diri yang dilakukan 20 pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Paska ditetapkannya salah satu Kabid oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai tersangka kasus masker KN95. Dimana pada audit inspektorat Provinsi Banten kerugian negara di Bebankan kepada pihak ke 3 dan sedang proses pengembalian,” katanya kepada wartawan, Selasa (01/06/2021).

Unro juga mengatakan, pengunduran diri yang dilakukan oleh 20 pejabat Dinkes itu merupakan sikap pengecut dan lari dari tanggungjawab serta perbuatan tidak terpuji yang dipertontonkan ke hadapan publik. Menurutnya para pejabat itu perlu mendapatkan sanksi.

“Saat ini situasinya sedang pandemi Covid-19, seharusnya sebagai abdi negara yang telah disumpah Diatas kitab suci baik pada saat jadi Pegawai Negri Sipil (PNS) atau menjadi pejabat di Lingkungan Pemprov Banten mereka tidak melakukan itu, apalagi alasan dalam surat pengajuan pengunduran diri yang ditandatangani Diatas materai terkesan sumir, Saran saya sanksi cukup penurunan pangkat, tidak perlu dipecat dari ASN,” ujarnya.

Sebagai ASN yang mampu mempertahankan integritasnya, Unro berharap para pejabat tersebut bisa bekerja secara maksimal samapi dengan turunnya keputusan resmi dari Gubernur Banten sebagai kepala daerah. Agar urusan pelayanan kesehatan dan penanganan Covid-19 tidak terabaikan.

Selain itu, Unro Berharap pemeriksaan para pejabat tersebut yang dilakukan oleh tim yang diketuai Sekda Banten mampu menghasilkan sesuatu yang baik.

“Sehingga misi di bidang kesehatan semakin di rasakan oleh warga masyarakat Banten,” ujarnya.

Kedepannya, Unro berharap Pemprov Banten dapat memberikan pendampingan kepada para pejabat yang dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kedepan alangkah eloknya apabila pengacara Pemprov juga di tugaskan mendampingi para pejabat yang di mintai keterangan oleh aparat penegak hukum, namun apabila di kemudian hari pejabat tersebut diberi status tersangka tindak pidana korupsi, Pemprov bisa menarik pengacaranya,” pungkas Unro.

>>NR