PANTAUTERKINI.CO.ID, SUMUT, - Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe. 

DPO yang berhasil diamankan adalah tersangka Yoan Putra SE,  yang telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

Menurut Asinten Intelijen  Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH  yang langsung memimpin operasi pengamanan DPO tersebut  Selasa (25/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel kejati SU menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017  yang merugikan keuangan negara Rp. 10 milyar lebih.

Asintel kejati Sumut menyampaikan kronologi penangkapan, dimana  ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 wib setelah sebelumnya sudah diintai. 

Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging  kambing yang disalurkan di pasar pasar di wilayah Medan. 

Tersangka selama ini merupakan orang yg sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi, istri tsk yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya. 

Bapaknya yang juga adalah pensiunan Polri  tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait tsk Yoan Putra. 

Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah - pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tsk juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar. 

Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan.

Setelah diamankan tsk langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya



>>Udin